Sabtu, 27 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat
Rabu, 20-07-2022 - 08:43:06 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta - Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas pada 20 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

"Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.(dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Habib Rizieq Bebas, Kemenkumham: Sudah Penuhi Syarat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
    02 Masyarakat Pekanbaru Diimbau Tidak Memberi Uang kepada Gepeng
    03 Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
    04 Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
    05 Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
    06 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    07 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    08 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Malam Puncak Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru
    09 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    10 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    11 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    12 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    13 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    14 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    16 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    17 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    18 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    20 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    21 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    22 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id