Sabtu, 11 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Sebelum Ditahan, Kejati Riau Tunggu Pemeriksaan Kesehatan Tersangka Korupsi Dana Hibah
Kamis, 24-10-2019 - 07:58:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terhadap kondisi kesehatan tersangka AS. Dirinya disebut-sebut ikut terlibat dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012 lalu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman azazi, Rabu (23/10/2019) sore, di Pekanbaru mengatakan pemerikaan terhadap tersangka AS sudah yang ketiga kalinya.

"Kondisi tersangka saat ini sedang sakit. Untuk proses penahanannya, masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter terkait kondisinya," ucap Hilman.

Dalam proses pemeriksaannya, menurut Hilman, pihaknya telah mengupayakan tersangka untuk segera mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Namun, upaya itu tidak dilakukan oleh mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau.

"Upaya kita sudah, cuma belum dilakukan oleh tersangka. Tapi hari ini ada tindakan tegas kita untuk upaya paksa," tegas Hilman.

Sementara itu, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, jo No 20 tahun 2001. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

"Saksi dan penyitaan sudah dilakukan semuanya. Karena perkara ini sudah lama 2012. Jadi tidak begitu banyak, cuma kemaren kita hanya berpikir bagaimana mengembalikan kerugian negara dulu. Sekarang belum bisa, maka diupayakan paksa," pungkas Hilman.

Korupsi dana hibah ini 2011-2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan, didapati temuan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. (hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Sebelum Ditahan, Kejati Riau Tunggu Pemeriksaan Kesehatan Tersangka Korupsi Dana Hibah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Yuk Ramaikan, Malam Ini UAS Tablig Akbar Gerakan Pramuka Pekanbaru di Jalan Gajah Mada
    02 Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Raimuna Pramuka Kota Pekanbaru
    03 Pemko Pekanbaru Bayar Honor 350 Personel Satlinmas
    04 Capai PAD, Bapenda Pekanbaru Maksimalkan Lapak Darling
    05 Siapkan Payung, Hujan Disertai Petir Diprediksi Kembali Guyur Riau Hari Ini
    06 Pengamat: Pj Gubernur SF Hariyanto Bisa Jadi Lawan Serius Bagi Abdul Wahid di Pilgub Riau 2024
    07 Soal Rektor Polisikan Mahasiswa, BEM Unri Singgung Hubungan Ibu dan Anak
    08 Empat Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap Polda Riau
    09 Pj Bupati Kampar Ajak Masyarakat Hadiri Acara Bagholek Godang di Pekanbaru
    10 Dinas PKH Riau Cari Kandidat Sapi Kurban Bantuan Presiden
    11 Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
    12 Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    13 Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
    14 PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    15 Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
    16 Dispusip Pekanbaru Umumkan Perpustakaan SMA/SMK/MA Terbaik di Kota Pekanbaru
    17 Polisi Tangkap 3 Pria Cabuli Bocah di Inhu, Ini Modusnya
    18 Satpol PP Pekanbaru Koordinasi dengan OPD Teknis Tertibkan Tiang Fiber Optik
    19 Dititip di Halaman Kantor Satpol PP, Tenda PKL Hilang Digondol Maling
    20 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    21 3.610 Orang Calon Anggota PPK Pilkada Riau 2024 Ikuti Seleksi CAT Hari Ini
    22 Panas Terik di Arab Saudi, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Asupan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id