Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Mahkamah Agung India Hukum Mati 3 Pria Pemerkosa Mahasiswi
Senin, 09-07-2018 - 18:17:41 WIB

TERKAIT:
   
 

NEW DELHI, SINARNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung India memperkuat vonis mati yang dijatuhkan terhadap tiga pria yang memperkosa dan membunuh seorang mahasiswi India di New Delhi tahun 2012 lalu. Kasus ini menjadi titik balik hukum di India untuk tindak kekerasan seksual terhadap wanita.

Seperti dilansir Reuters, Senin (9/7/2018), hakim ketua Dipak Misra bersama dua hakim lainnya menolak petisi yang diajukan oleh tiga terpidana kasus ini. Petisi itu meminta pengkajian atas putusan Pengadilan Tinggi New Delhi tahun 2017 yang memperkuat vonis mati untuk ketiganya.

"Tidak ada dasar dalam petisi ini," tegas hakim Ashok Bhushan saat membacakan putusannya pada Senin (9/7) ini.

Tiga terpidana yang divonis mati itu terdiri atas Pawan Gupta, Vinay Sharma dan Mukesh. Mereka meminta Mahkamah Agung India untuk memperingan hukuman mereka. Satu terpidana lainnya, Akshay Thakur, tidak mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya.

Dalam kasus yang menghebohkan India tahun 2012, empat terpidana memperkosa seorang mahasiswa kedokteran berusia 23 tahun di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan New Delhi. Selain diperkosa secara bergiliran, mahasiswa itu juga dianiaya dengan batang besi. Setelah itu, korban dilempar ke jalan dari atas bus. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal karena luka-luka parah yang dideritanya.

Kasus ini memicu kemarahan publik, dengan unjuk rasa besar-besaran bermunculan di berbagai wilayah India. Kasus ini juga memicu perdebatan langka soal kejahatan seksual terhadap wanita. Namun sayangnya, setelah 6 tahun berlalu, jumlah kasus kekerasan seksual tidak juga berkurang.

Tercatat sepanjang tahun 2016, ada 40 ribu kasus pemerkosaan yang dilaporkan di India. Setiap harinya, surat kabar setempat selalu melaporkan kasus kekerasan seksual baru terhadap wanita.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Mahkamah Agung India Hukum Mati 3 Pria Pemerkosa Mahasiswi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    02 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    03 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    04 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    05 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    06 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    09 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    12 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    13 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    15 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    16 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    17 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    18 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    20 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    21 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    22 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id