Mahkamah Agung India Hukum Mati 3 Pria Pemerkosa Mahasiswi
Senin, 09-07-2018 - 18:17:41 WIB
NEW DELHI, SINARNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung India memperkuat vonis mati yang dijatuhkan terhadap tiga pria yang memperkosa dan membunuh seorang mahasiswi India di New Delhi tahun 2012 lalu. Kasus ini menjadi titik balik hukum di India untuk tindak kekerasan seksual terhadap wanita.
Seperti dilansir Reuters, Senin (9/7/2018), hakim ketua Dipak Misra bersama dua hakim lainnya menolak petisi yang diajukan oleh tiga terpidana kasus ini. Petisi itu meminta pengkajian atas putusan Pengadilan Tinggi New Delhi tahun 2017 yang memperkuat vonis mati untuk ketiganya.
"Tidak ada dasar dalam petisi ini," tegas hakim Ashok Bhushan saat membacakan putusannya pada Senin (9/7) ini.
Tiga terpidana yang divonis mati itu terdiri atas Pawan Gupta, Vinay Sharma dan Mukesh. Mereka meminta Mahkamah Agung India untuk memperingan hukuman mereka. Satu terpidana lainnya, Akshay Thakur, tidak mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya.
Dalam kasus yang menghebohkan India tahun 2012, empat terpidana memperkosa seorang mahasiswa kedokteran berusia 23 tahun di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan New Delhi. Selain diperkosa secara bergiliran, mahasiswa itu juga dianiaya dengan batang besi. Setelah itu, korban dilempar ke jalan dari atas bus. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal karena luka-luka parah yang dideritanya.
Kasus ini memicu kemarahan publik, dengan unjuk rasa besar-besaran bermunculan di berbagai wilayah India. Kasus ini juga memicu perdebatan langka soal kejahatan seksual terhadap wanita. Namun sayangnya, setelah 6 tahun berlalu, jumlah kasus kekerasan seksual tidak juga berkurang.
Tercatat sepanjang tahun 2016, ada 40 ribu kasus pemerkosaan yang dilaporkan di India. Setiap harinya, surat kabar setempat selalu melaporkan kasus kekerasan seksual baru terhadap wanita.(detik)
Komentar Anda :