Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Kembali Disidang, Najib Razak Dijerat 3 Dakwaan Pencucian Uang
Rabu, 08-08-2018 - 10:23:55 WIB

TERKAIT:
   
 

KUALA LUMPUR, SINARNEWS.CO.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali menjalani persidangan pada Rabu (8/8) ini. Ada tiga dakwaan tambahan yang dijeratkan kepada Najib dan semuanya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Seperti dilansir The Star dan Malay Mail, Rabu (8/8/2018), persidangan Najib digelar di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (8/8) pagi waktu setempat. Jaksa setempat membacakan tiga dakwaan tambahan yang dijeratkan kepada Najib.

Dalam sidang perdana 4 Juli lalu, Najib dijerat tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang terkait dana 42 juta Ringgit milik SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib telah menyangkal seluruh dakwaan itu.

Pada Rabu (8/8) ini, Najib dijerat tiga dakwaan pencucian uang terkait dana total 42 juta Ringgit (Rp 148 miliar) yang didapat dari aktivitas-aktivitas ilegal melalui Real Time Electronic Transfer Funds and Securities (Rentas). Aliran dana itu masuk ke dalam rekening Najib dalam tiga kali transaksi.

Dalam dakwaan pertama, Najib didakwa melakukan pencucian uang sebesar 27 juta Ringgit (Rp 95,2 miliar). Dakwaan kedua terkait pencucian uang sebesar 5 juta Ringgit (Rp 17,6 miliar) dan dakwaan ketiga terkait pencucian uang sebesar 10 juta Ringgit (Rp 35,2 miliar).

Dakwaan pertama dan kedua disebut dilakukan di AmIslamic Bank Berhad pada 26 Desember 2014, sedangkan dakwaan ketiga dilakukan pada 19 Februari 2015.

Setelah dakwaan selesai dibacakan dalam bahasa Melayu, Najib menyatakan 'paham'. Tak ada keterangan yang disampaikan Najib untuk menanggapi dakwaan tambahan. Usai pembacaan dakwaan, hakim Azura Alwi mengizinkan jaksa meneruskan kasus ini ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Tiga dakwaan pencucian uang itu melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-undang (UU) Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Melanggar Hukum Tahun 2002 (AMLATFPUAA).

Atas dakwaan itu, Najib terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan hukuman denda maksimum 5 juta Ringgit (Rp 17,6 miliar) atau tidak kurang dari lima kali lipat jumlah total dana yang terlibat pencucian uang.

Untuk empat dakwaan yang sebelumnya dijeratkan ke Najib pada Juli lalu, dia terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan.(detik)



 
Berita Lainnya :
  • Kembali Disidang, Najib Razak Dijerat 3 Dakwaan Pencucian Uang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    02 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    03 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    04 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    05 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    07 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    08 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    09 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    11 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    12 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    13 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    14 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    15 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    16 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    17 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    18 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    19 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    20 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    21 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    22 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id