Legislatif Sambut Baik Program Subsidi Bunga Pinjaman Bank UMKM Pemko Pekanbaru
Selasa, 31-01-2023 - 06:55:12 WIB
|
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin. |
PEKANBARU - Adanya program bantuan subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diberikan Pemko Pekanbaru, disambut baik kalangan legislatif di DPRD Pekanbaru.
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan, bantuan subsidi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pasca pandemi, melalui pelaku usaha mikro yang merupakan penggerak perekonomian.
"Ya, tentu kita sangat bersyukur sekali dengan adanya perhatian dari Pj walikota kepada masyarakat yang kurang mampu ini cukup tinggi. Terutama, pelaku-pelaku UMKM," kata Zainal, Senin (30/1/2023).
Pemko Pekanbaru melalui Diskop-UKM di tahun 2023 ini menjalankan program unggulan pemberian subsidi bunga bagi pelaku UMKM sebesar 9 persen. Artinya, saat pelaku usaha meminjam ke bank, bunga pinjaman akan dibayar Pemko Pekanbaru sebesar 9 persen.
Subsidi bunga pinjaman 9 persen ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.
Menurut Zainal, program bantuan subsidi bunga pinjaman ini dinilai bisa membantu dan meringankan para pelaku UMKM yang di Kota Pekanbaru agar bisa kembali berusaha.
"Pasca covid-19 ini perlu ada bantuan nyata agar bagaimana usaha-usaha masyarakat itu bisa kembali berjalan dan bergeliat lagi. Dan tentunya bantuan ini bisa menambah income keluarga," ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga berpesan kepada pelaku UMKM bisa memanfaatkan uang pinjaman tersebut dengan baik. Hal ini bertujuan agar roda perekonomian masyarakat bisa meningkat.
"Kita berharap masyarakat yang meminjam subsidi bunga ini betul-betul menggunakan dana dengan usaha yang ada. Artinya, jangan justru bantuan itu dijadikan bahan untuk konsumtif rumah tangga sehingga tidak ada pergerakan ataupun usaha yang berjalan di tengah masyarakat," tutup Zainal.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku UMKM. Acara peresmian digelar di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan BPR Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan KTP. Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, KK.
Keenam, pas foto suami, istri dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Diskop-UKM Kota Pekanbaru.(hrc)
Komentar Anda :