Masa Kampanye Pemilu 2024, Satpol PP Pekanbaru Tindak APK di Tiang Listrik dan Zona Hijau
Kamis, 30-11-2023 - 07:55:44 WIB
PEKANBARU - Masa kampanye bergulir sejak Selasa (28/11/2024) sampai 10 Februari 2024. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru siap menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di posisi melanggar peraturan daerah atau perda.
"Kalau melanggar perda pemasangan APK tersebut, tentu kita tindak. Ya kita copot langsung," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Sejumlah titik di Kota Pekanbaru telah ditentukan sebagai zona terlarang untuk pemasangan APK. APK tidak diizinkan dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, jalur hijau, trotoar, dan median jalan juga menjadi area yang dilarang untuk pemasangan APK.
Pelanggaran ini dianggap melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pihak Satpol PP berkoordinasi aktif dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru untuk melaksanakan penertiban APK yang melanggar aturan. Tindakan penertiban dilaksanakan setelah menerima informasi dari tim Bawaslu.
Tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan-segan menindak tegas APK yang melanggar, terutama yang terpasang di tiang reklame ilegal.
"Pada intinya, walaupun hari ini sudah memasuki masa kampanye, tapi tetap ikuti Peraturan Bawaslu dan perda kota, agar tidak melanggar aturan," sambungnya.
Imbauan ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan, menjaga suasana kampanye agar tetap kondusif. (*)
Komentar Anda :