Pemko Pekanbaru Rakor dan Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Walikota
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipimpin langsung Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja Penjabat (Pj) Walikota, Kamis (8/8/2024) pagi. Rakor dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Rapat persiapan penyusunan evaluasi Pj Walikota Pekanbaru Triwulan I yang dilaksanakan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, 2 Juli 2024
Nomor : 800.1.14/112/D1/IJ, terkait evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah pada Agustus dan September 2024.
Rakor dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja yang dilakukan guna memberikan gambaran konkrit terhadap laporan kinerja. Kemudian melakukan sinkronisasi dan pengumpulan data kinerja yang terdiri dari 111 indikator dari aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan 10 indikator prioritas.
"Adapun yang menjadi substansi rapat yang pertama, percepatan pemenuhan data kinerja dan kemudian ditunjuk koordinator yang menangani masing-masing urusan," ujar Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa saat rakor dan persiapan pelaksanaan evaluasi kinerja Pj Walikota yang dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru Jalan Ahmad Yani.
Poin kedua, lanjutnya, data kinerja sebagaimana dimaksud perlu di telaah kembali apakah selaras dengan indikator kinerja yang disebutkan dalam surat Mendagri.
Ketiga, pelaksanaan evaluasi Pj Walikota di laksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Seperti diketahui, evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah, yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Selain Kota Pekanbaru, surat Mendagri RI tersebut juga disampaikan kepada 198 daerah kabupaten kota di Indonesia.
Diantaranya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pinrang, Kota Kediri, Kabupaten Lebak, Kabupaten Kerinci, Kota Banjar, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Jambi, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pati, Kota Kupang, Kota Langsa, Kota Sorong dan Kabupaten Sumba Tengah.
Kabupaten Alor, Kota Tasikmalaya, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Timur, Kota Subussalam, Kota Padang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Langkat, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Wajo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Cirebon
36.Kota Yogyakarta.
Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Bekasi, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Buru, Kabupaten Barito Selatan danKabupaten Pulau Morotai.(*)
Komentar Anda :