Ade Hartati Minta Pemko dan Pemprov Riau Maksimalkan Program PKH
Rabu, 20-03-2024 - 15:48:36 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat meminta Pemko Pekanbaru bersama Pemprov Riau maksimalkan program Program Keluarga Harapan (PKH). Keduany harus saling bersinergi dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Pasalnya berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, ekonomi Riau tahun 2023 lalu tumbuh sebesar 4,21 persen. Namun demikian, angka pengangguran terbuka di Provinsi Riau pada tahun 2023 masih cukup tinggi yang mencapai angka 135.050 orang.
Tingginya angka pengangguran terbuka tersebut, membuat sejumlah masyarakat harus hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan mirisnya, persentase penduduk miskin di Kota Pekanbaru berdasarkan data BPS Riau per 30 November 2023 lalu tercatat sebesar 3,16 persen.
Salah satu solusi yang bisa ditawarkan Ade Hartati Rahmat kepada pemerintah untuk membantu masyarakat, yakni melalui Program Keluarga Harapan atau PKH.
"Di mana sebagai anggota DPRD Riau, saya menyarankan agar kita bisa menginisiasi sehingga masyarakat dengan ekonomi lemah bisa menikmati atau masuk dalam PKH. Di mana program ini bisa membantu memperkuat perekonomian, sehingga yang tadinya perekonomian masyarakat lemah terbantu dengan program ini," ungkap Ade Hartati, Rabu (20/03/2024)
Ade Hartati menambahkan, Program Keluarga Harapan hendaknya juga dapat memberikan multiplier effect kepada masyarakat terutama dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
"Dengan adanya Program Keluarga Harapan ini juga akan menjadi multiplier effect, tidak hanya memperkuat ekonomi keluarga tetapi juga bagi anggota keluarga penikmat program ini bisa mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lebih tinggi lagi sehingga bisa mengangkat derajat keluarga," sebut Srikandi DPRD Riau ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.(hrc)
Komentar Anda :