Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Angkutan Barang Bertonase Besar Dilarang Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Segera Berlakukan Sanksi
Kamis, 30-03-2023 - 15:25:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau. Juga forum lalu lintas Provinsi Riau terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Pekanbaru.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk jalan kota. Sosialisasi itu akan dilakukan mulai pekan depan. Setelah itu, Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melakukan penindakan.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, bahwa rencana pengaturan lalu lintas angkutan barang itu mendapat dukungan Ditlantas Polda Riau, serta forum lalu lintas provinsi.

"Ini direspon positif Ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu Minggu ke depan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Dikatakannya, sosialisasi akan dilakukan melalui media massa dan elektronik. Termasuk kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik angkutan barang.

Menurutnya, kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang. Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha.

"Tidak ada yang diberatkan atau dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Sejauh ini kata Yuliarso, sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota sudah dipasang di beberapa titik.

"Dari jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

"Jalan-jalan kota itu tidak masuk kategori jalan-jalan yang bertonase besar, di atas delapan ton. Contoh Jalan Parit Indah, jalannya berlubang, salah satu penyebabnya adanya mobil berkapasitas di atas delapan ton lewat di sana. Ini sudah merugikan kita semua," jelasnya.

Pihaknya juga melarang kendaraan angkutan barang bertonase besar melewati Jalan Parit Indah nantinya. Kecuali kendaraan angkutan minyak dan sembako.

Saat ini lanjut Yuliarso, pihaknya tengah menyusun kembali formulasi cara bertindak (CB) dan konsekuensi lainnya dalam penerapan di lapangan. Pihaknya pun mengupayakan agar pengaturan dan penindakan angkutan barang masuk kota dilakukan sebelum lebaran 2023.

"Sebelum lebaran kita usahakan sudah bisa mulai. Sanksi bisa tilang, bisa tindakan oleh PPNS. Ada nanti kita larikan ke Odol (over load) juga, rambu juga, dan beberapa pelanggaran lainnya. Paling tidak ada odol dan pelanggaran rambu, dua itu paling tidak bisa disanksikan," pungkasnya.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Angkutan Barang Bertonase Besar Dilarang Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Segera Berlakukan Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    02 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    03 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    04 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    05 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    06 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    09 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    12 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    13 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    15 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    16 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    17 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    18 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    20 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    21 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    22 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id