Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
KPU Resmi Umumkan Rancangan Penataan Dapil, Ini Pembagian Kursi DPRD Pekanbaru
Minggu, 27-11-2022 - 14:30:38 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru resmi mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Berdasarkan pengumuman nomor : 210/PL.01.3-Pu/1471/2022, ada dua rancangan yang diusulkan.

Di Pemilu 2025 mendatang, jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru dipastikan sebanyak 50 kursi. Lantaran ada penambahan kursi, KPU Pekanbaru menyusun komposisi kursi di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

"KPU sudah menetapkan jumlah kursi kuota DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 50 kursi, sudah diterima SK-nya beberapa hari lalu," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, Ahad (17/11/2022).

Penambahan jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang sudah mencapai 1.074.000 lebih. Di dalam aturan jumlah penduduk kabupaten kota di angka 1 juta hingga 3 juta, sudah memenuhi ketentuan untuk 50 kursi.

"Artinya naik dari sebelumnya yang 45 kursi. Ini berdasar jumlah data konsolidasi bersama Capil, itu (jumlah penduduk) ada 1.074.000, itu berarti sudah menjadi 50 kursi," kata dia.

KPU Pekanbaru telah mengajukan dia rancangan penataan Dapil untuk DPRD Pekanbaru. KPU Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi rancangan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan
Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Pekanbaru atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:

a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/ badan/ organisasimasyarakat/ partai politik; atau

b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:

a. diantar langsung ke Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jl. Datuk Setia Maharaja No. 2, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16. 00 waktu setempat; atau

b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Berikut rincian rancangan kursi DPRD Kota Pekanbaru:

Rancangan Pertama:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Limapuluh. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail, Tenayan Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 9 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Rancangan Kedua:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh dan Senapelan. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail dan Tenayan Raya. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.

Dapil 7, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Resmi Umumkan Rancangan Penataan Dapil, Ini Pembagian Kursi DPRD Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    02 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    03 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    04 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    05 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    06 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    09 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    12 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    13 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    15 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    16 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    17 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    18 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    20 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    21 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    22 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id