Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Bawaslu Inhu dan Kampar Putuskan 10 Bacaleg Masuk DCS
Jumat, 07-09-2018 - 08:38:23 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, SINARNEWS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Hulu memutuskan 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) setelah sebelumnya dicoret oleh KPU.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan dalam rangkaian ajudikasi sengketa proses pemilu. Dalam amar putusan yang dibacakan Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu memerintahkan agar KPU menerima dan memasukkan kembali 10 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke dalam Daftar Calon Sementara dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sebelumnya, 3 orang Bacaleg di Kabupaten Kampar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar.

Salah satu bacaleg atas nama Sudirman dari partai Perindo merupakan mantan pemakai narkoba dan pernah di pidana. Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan seperti publikasi diri kepada masyarakat melalui media cetak dan di tandatangani oleh Pemimpin Redaksi.

Selain Sudirman, 2 orang Bacaleg lainnya Rahmadlis dan Drs.Samsuardi, M.Si dari partai yang berbeda juga dinyatakan MS dan dimasukkan kembali ke dalam DCS.

Selain di Kabupaten Kampar, 7 orang Bacaleg juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu.

7 orang Bacaleg tersebut yaitu Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra, SE, dan Yuridis, SP (Sekretaris PKPI).  7 Calon tersebut merupakan Bacaleg dari PKPI. Dinyatakan MS Pasalnya mereka telah melakukan semua persyaratan yang diberikan KPU.

Pada tanggal 20 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten Inhu telah melakukan panggilan mediasi. Pada tanggal 23 Agustus 2018, Bawaslu Inhu melakukan pemanggilan kedua untuk sidang pertama yaitu pembacaan dan jawaban pemohon dan termohon (KPU), sidang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2018.

Tanggal 30 Agustus 2018, Sidang Pembuktian, tanggal 3 September 2018 sidang Kesimpulan, dan pada tanggal 5 September 2018 Bawaslu Kabupaten Inhu mengeluarkan surat putusannya.

Dasar putusan Bawaslu dalam menetapkan 10 orang tersebut MS yakni berdasarkan UUD 45, UU No.7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi "Mantan Narapidana berhak mencalonkan diri".

Untuk itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa Putusan yang dibuat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Bawaslu konsisten terhadap undang-undang, bukan berarti Bawaslu Pro terhadap Koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang" ujar Rusidi.

"Bawaslu tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar 45, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri," tukas Rusidi (cakaplah)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Inhu dan Kampar Putuskan 10 Bacaleg Masuk DCS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    02 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    03 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    04 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    05 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    07 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    08 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    09 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    10 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    11 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    12 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    13 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    14 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    15 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    16 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    17 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    18 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    19 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    20 Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
    21 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
    22 Disnaker Pekanbaru Sebut Idulfitri Tahun Ini Nihil Pengaduan Pembayaran THR
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id