Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 hanya Menjabat 3,5 Tahun
Senin, 14-12-2020 - 07:57:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, masa jabatan kepala daerah (kada) hasil Pilkada serentak 2020 hanya tiga setengah tahun maksimal empat tahun, bukan lima tahun.

Mengingat, pada 2024 mendatang Pilkada serentak akan kembali digelar.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

“Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang,” kata Akmal Malik lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Singkatnya masa jabatan tersebut, ujar Akmal, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

Pilkada serentak pada 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

“Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu,” ujar dia.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Kemendagri mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Di antaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana Pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut Pilkada.

Terkait berbagai hal tersebut, Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga diantaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 hanya Menjabat 3,5 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
    02 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    03 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    04 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Malam Puncak Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru
    05 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    06 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    07 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    08 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    09 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    10 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    12 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    13 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    14 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    16 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    17 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    18 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    19 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    20 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    21 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    22 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id