Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020
Kamis, 24-09-2020 - 08:10:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu (23/9).

Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta pilkada.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Seluruh kegiatan itu dihapus dari pasal 63. Bahkan KPU mencantumkan larangan mengadakan kegiatan itu dalam pasal 88C.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik," bunyi pasal 88C ayat (1).

Dalam pasal 88C ayat (2), KPU mengatur dua sanksi jika ada pihak yang memaksakan menggelar acara tersebut, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran.

"Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," bunyi pasal 88C ayat (2) huruf b.

Sebelumnya, KPU menuai kontroversi dengan memperbolehkan sejumlah jenis kegiatan kampanye, termasuk konser musik. Aturan itu dipermasalahkan karena bisa mengundang kerumunan di tengah pandemi.

Desakan pencabutan aturan muncul dari pegiat pemilu, anggota DPR, hingga musisi. Akhirnya KPU membahas aturan tersebut bersama pemerintah dan DPR pada Selasa (22/9).(cnn)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Resmi Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    02 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    03 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    04 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    05 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    06 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    09 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    12 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    13 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    15 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    16 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    17 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    18 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    20 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    21 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    22 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id