Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Mutilasi Anak dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara, Pria di Inhil Divonis Mati
Jumat, 09-12-2022 - 10:43:14 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi. Pria berusia 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.

Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (8/12/2022) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada pengadilan sedangkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar hakim membacakan putusan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
“Benar divonis hukuman mati," ujar Haza Putra.

Atas putusan tersebut, kata Haza Pitra, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menyatakan banding.

"Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan,” kata Haza Putra.

Haza Putra menjelaskan bahwa banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.

Sebelumnya, Kamis (3/11/2022), JPU juga menuntut Arharubi dengan hukuman mati. Terdakwa memutilasi anak kandungnya, Fatimah (10), menjadi beberapa bagian.

JPU menjeret terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Di mana, terdakwa beberapa hari sebelum melakukan perbuatannya, mengasah parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa anaknya.

Selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.

Arharubi melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di rumahnya Jalan Provinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022) lalu.

Awalnya terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang.

Dalam kondisi sekarat, Arharubi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.

Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

Setelah diselidiki dan ditangkap polisi, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk menjalani observasi selama 14 hari. Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kepada polisi Arharubi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Mutilasi Anak dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara, Pria di Inhil Divonis Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    02 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    03 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    04 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    05 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    06 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    09 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    12 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    13 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    15 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    16 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    17 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    18 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    20 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    21 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    22 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id