Rabu, 08 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Riau
Jumat, 07-10-2022 - 12:39:42 WIB
Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU – Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita untuk proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, berinisial AH alias AW kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 4 Oktober 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka AH alias AW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka AH alias AW melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," ungkap Rizal Fahmi, Jumat (7/10/2022).

AH alias AW melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp1.005.054.804.

"Sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3.241.619.005," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya," jelasnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan

Kejaksaan Negeri Pelalawan. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, DJP Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dinas PKH Riau Cari Kandidat Sapi Kurban Bantuan Presiden
    02 Alih Kelola, Tarif Parkir Pasar Tradisional di Pekanbaru Bakal Turun
    03 Pemko Pekanbaru Segera Salurkan Beras CPP Periode April-Mei 2024
    04 Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
    05 PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
    06 Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
    07 Dispusip Pekanbaru Umumkan Perpustakaan SMA/SMK/MA Terbaik di Kota Pekanbaru
    08 Polisi Tangkap 3 Pria Cabuli Bocah di Inhu, Ini Modusnya
    09 Satpol PP Pekanbaru Koordinasi dengan OPD Teknis Tertibkan Tiang Fiber Optik
    10 Dititip di Halaman Kantor Satpol PP, Tenda PKL Hilang Digondol Maling
    11 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    12 3.610 Orang Calon Anggota PPK Pilkada Riau 2024 Ikuti Seleksi CAT Hari Ini
    13 Panas Terik di Arab Saudi, Kadiskes Imbau JCH Riau Jaga Asupan
    14 22 Kloter Mulai Terbang 12 Mei, Ini Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
    15 Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
    16 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    17 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    18 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    19 Raker Komwil I Apeksi 2024 Resmi Dibuka, Walikota Diharapkan Permudah Investasi
    20 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    21 Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
    22 Disdik Pekanbaru Bakal Terapkan Siswa Gunakan Bahasa Melayu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id