Kamis, 28 Maret 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali 17.000 Butir Ekstasi
Sabtu, 01-10-2022 - 10:39:36 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi. Kedua lokasi itu ada di hotel dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru. Salah satunya merupakan narapidana Lapas Pekanbaru

"Keempat tersangka ditangkal di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17.000 butir," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (30/9).

Budi menjelaskan, keempat tersangka adalah JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Untuk tersangka F, ternyata merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Saat di lokasi pertama, tim menangkap 2 orang dengan barang bukti 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lokasinya di hotel Ratu Mayang," ujar Budi.

Sesangkan dari lokasi kedua hasil pengembangan polisi menyita 3,4 kilogram serbuk ekstasi. Tersangkanya 1 orang di perumahan Tunas Jaya.

"Lokasi pertama ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS kita amankan 4 bungkus plastik bening. Besok harinya kami amankan lagi RS, ada serbuk ekstasi 3,4 kg atau kalau dicetak bisa jadi 13 ribu butir," jelasnya.

Tak puas sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat identitas pelaku lakinnya yakni inisial F. Ternyata, F ini merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Kita mendapat nama pengendalinya yakni seorang warga binaan Lapas Pekanbaru. Tersangka F yang memberikan sabu 2 ons kepada WS," tegas Budi, seperti yang dilansir dari mcr.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri menambahkan para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Napi inisial F dijemput dari Lapas Pekanbaru untuk diperiksa polisi.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," tegas Fajri. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali 17.000 Butir Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bapenda Pekanbaru Salurkan Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Falah
    02 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    03 Sekdako Pekanbaru Bahas Kebijakan Keuangan Daerah Bersama DPR RI
    04 Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Apresiasi Warga yang Ikut Tambal Ruas Jalan Rusak
    05 Disperindag Pastikan Tindak Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram di Atas HET
    06 Gunung Marapi Kembali Erupsi Siang Ini, Lontaran Abu Vulkanik Capai 1,5 Km
    07 Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
    08 Lebaran Sebentar Lagi, DPRD Riau Minta Masyarakat Lapor Jika THR Lambat Dibayar
    09 Disperindag Pekanbaru Lakukan Tera Ulang di Dua SPBU
    10 BPBD Pekanbaru Siapkan Personel Antisipasi Kebakaran Lahan
    11 Mudik Lebaran 2024, Tol Bangkinang-Koto Kampar Dibuka
    12 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    13 Udara di Pekanbaru Tidak Sehat, Diskes Minta Warga Pakai Masker
    14 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    15 Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Induk Pekanbaru
    16 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Hari Ini Rp40 Ribu/Kg
    17 Layanan Penukaran Uang di Halaman BI Riau Hari Ini Buka Sampai 27 Maret 2024
    18 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal
    19 Bazar Ramadan di Masjid Annur, Masyarakat Soroti Payung Elektrik Rusak
    20 Safari Ramadhan Pj Walikota, Jamaah Masjid Minta Program Prioritas Terus Berlanjut
    21 116 Titik Panas Terpantau di Sumatra, 79 di Riau
    22 Pj Sekdaprov Riau Serahkan Bantuan di Rokan Hilir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id