Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Kades di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp412 juta
Jumat, 05-08-2022 - 12:11:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Ambon -- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Aru, Maluku berinisial TK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp412 juta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan TK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan di Kejari Aru kemarin.

"Iya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejari Aru pada kamis sore," katanya melalui keterang resmi, Jumat (5/8).

Wahyudi mengatakan seusai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan TK selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Aru.

"TK sudah menginap 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru," ujarnya.

Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemdes Fatlabata menggelontorkan anggaran dana desa tahun 2020 senilai Rp412 juta untuk mendukung program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Namun, terjadi perubahan setelah TK mengalihkan proyek tersebut untuk pembangunan Rumah Pelajar di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Maluku.

Menurut Wahyudi, TK mengaku terpaksa membangun rumah singgah atau rumah pelajar di atas tanah miliknya karena desa tak memiliki lahan.

Proyek bernilai ratusan juta yang bersumber dari dana desa tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

"Sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran dana desa telah cair seratus persen," katanya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyebut dugaan korupsi mencuat setelah Ahli Fisik Dinas PUPR memeriksa proyek tersebut.

Dalam temuan itu, TK mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata tahun 2020 tidak melalui musyawarah, TK juga menitipkan uang pembangunan rumah pelajar kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata yang dibangun dengan menggunakan dana desa tahun 2020 tidak rampung sehingga tidak dapat dipergunakan.

"TK juga tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa dan tidak menyetor dana sisa pembangunan desa," ujarnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cnn)



 
Berita Lainnya :
  • Kades di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp412 juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    02 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    03 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Malam Puncak Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru
    04 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    05 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    06 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    07 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    08 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    09 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    11 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    12 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    13 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    14 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    15 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    16 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    17 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    18 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    19 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    20 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    21 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    22 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id