Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Ayah Bejat di Kampar Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Keguguran
Jumat, 11-03-2022 - 10:03:52 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG - Entah apa yang merasuki pikiran MI, seorang ayah di Kabupaten Kampar yang diduga tega mencabuli anak tirinya. Parahnya, korban merupakan penyandang disabilitas.

Korban bahkan sampai hamil dan mengalami keguguran.

Pelaku bejat berinisial MI (49) warga di Kecamatan Bangkinang Kota ini telah berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) sore setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku, ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra dalam keterangannya kepada CAKAPLAH.com, Jumat (9/3/2022) pagi menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini berawal pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.

Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga, Rabu (9/3/2022), dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," cakap Berry.

Tersangka MI kini telah ditahan di Mapolres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Ayah Bejat di Kampar Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Hamil dan Keguguran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    02 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    03 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    04 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    05 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    07 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    08 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    09 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    11 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    12 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    13 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    14 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    15 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    16 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    17 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    18 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    19 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    20 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    21 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    22 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id