Minggu, 05 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Mantan Rektor UIN Suska Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU
Rabu, 22-11-2023 - 11:19:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau yahun 2019. Kedua tersangka adalah Akhmad Mujahidin yang saat itu masih menjabat sebagai Rektor UIN Suska Riau dan Bendahara Pengeluaran UIN Riau Veni alias VA.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap AM yang merupakan eks Rektor UIN Ssuka Riau dan saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BLU UIN Suska Riau, Selasa (21/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana BLU Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau 2019 dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ucap Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Selasa (21/11/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka. Sementara terangka AM saat ini sedang menjalani hukuman dalam petkara lain

"Terhadap tersangka VA setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka VA berdasarkan Surat Perintah Penahahan Nomor : PRINT – 06/L.4.5/RT.1/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023,"imbuhnya.

Ia menjelaskan, adapun peranan para tersangka yaitu pada periode 31 Juli 2019 sampai 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019 jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh VA yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

"Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, tersangka VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya yang diketahui oleh AM selaku Rektor UIN Suska Riau saat itu," imbuhnya.

Diketahui, uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan mantan Rektor UIN, AM baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadi AM. Terhadap kelebihan pencairan tersebut VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak 8 kali.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU Tahun Anggaran 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414.

'Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000. Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414. Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU. Menurut auditor BPKP Provinsi Riau telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.616.174.803,"tukasnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka VA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

"Tersangka AM dan VA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"tandasnya, seperti yang dilansir dari okezone. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Rektor UIN Suska Riau dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana BLU
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    02 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    03 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    04 Raker Komwil I Apeksi 2024 Resmi Dibuka, Walikota Diharapkan Permudah Investasi
    05 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    06 Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
    07 Disdik Pekanbaru Bakal Terapkan Siswa Gunakan Bahasa Melayu
    08 Jamuan Makan Malam Raker Komwil 1 Apeksi 2024 di Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    09 Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Kegiatan Sua Pemuda
    10 APILL Simpang Garuda Sakti Mati Tak Kunjung Diperbaiki, Dishub Kemana?
    11 Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
    12 Peringatan Hardiknas 2024, Ini Harapan Dinas Pendidikan Riau
    13 Raker Komwil I Apeksi, Arus Lalu Lintas di Pekanbaru Dialihkan
    14 Silaturahmi ke LAM Riau, Muflihun: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
    15 Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
    16 Disperindag Pekanbaru Pastikan Harga Bahan Pangan Masih Terkendali
    17 Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
    18 Dinas PUPR Pekanbaru Telah Tambal Sulam 18 Ruas Jalan di 8 Kecamatan
    19 Dinas Sosial Ajak RT RW Sosialisasikan Program Santunan Kematian
    20 Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam
    21 Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
    22 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilwako 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id