Sabtu, 04 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Dua ASN dan Satu Pemilik Kios Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi segera Disidangkan
Sabtu, 28-10-2023 - 09:16:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (27/10/2023). Tidak lama lagi, ketiga tersangka disidangkan.

Dua tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Gustina selaku Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok serta Darmansyah selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

Kemudian, Naufal Rahman selaku Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani dan 3 kios lainnya yang diatasnamakan orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani dan UD Madani Tani Jaya.

"Hari ini, Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Kejari Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Marthalius, Jumat petang.

Marthalius mengatakan, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu. "Insya Allah, Tim JPU siap membuktikan dakwaan terhadap tiga tersangka di pengadilan nantinya," kata Martinus.

Informasi dihimpun, peran dari masing-masing tersangka, yakni Naufal menyalurkan pupuk bersubsidi dengan melengkapi surat pertanggungjawaban fiktif, seperti menandatangani sendiri penerima dan lainnya.

Dia merupakan pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok, dan juga mengelola kios pengecer dengan nama berbeda di kecamatan lain.

Sementara dua tersangka lainnya, Gustina dan Darmansyah selaku Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, tidak memverifikasi calon penerima dengan benar.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7,3 miliar. Kerugian itu didapat dari audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Dua ASN dan Satu Pemilik Kios Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi segera Disidangkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
    02 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    03 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    04 Raker Komwil I Apeksi 2024 Resmi Dibuka, Walikota Diharapkan Permudah Investasi
    05 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    06 Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
    07 Disdik Pekanbaru Bakal Terapkan Siswa Gunakan Bahasa Melayu
    08 Jamuan Makan Malam Raker Komwil 1 Apeksi 2024 di Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    09 Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Kegiatan Sua Pemuda
    10 APILL Simpang Garuda Sakti Mati Tak Kunjung Diperbaiki, Dishub Kemana?
    11 Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
    12 Peringatan Hardiknas 2024, Ini Harapan Dinas Pendidikan Riau
    13 Raker Komwil I Apeksi, Arus Lalu Lintas di Pekanbaru Dialihkan
    14 Silaturahmi ke LAM Riau, Muflihun: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
    15 Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
    16 Disperindag Pekanbaru Pastikan Harga Bahan Pangan Masih Terkendali
    17 Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
    18 Dinas PUPR Pekanbaru Telah Tambal Sulam 18 Ruas Jalan di 8 Kecamatan
    19 Dinas Sosial Ajak RT RW Sosialisasikan Program Santunan Kematian
    20 Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam
    21 Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
    22 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilwako 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id