Sabtu, 04 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang
Rabu, 24-05-2023 - 09:06:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Surya Darmawan, dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi, membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14.

"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti," ucap Hendri, Senin (22/5/2023).

"Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara.

Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain mereka berdua, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke persidangan.

Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Raker Komwil I Apeksi 2024 Resmi Dibuka, Walikota Diharapkan Permudah Investasi
    02 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    03 Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
    04 Disdik Pekanbaru Bakal Terapkan Siswa Gunakan Bahasa Melayu
    05 Jamuan Makan Malam Raker Komwil 1 Apeksi 2024 di Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Kegiatan Sua Pemuda
    07 APILL Simpang Garuda Sakti Mati Tak Kunjung Diperbaiki, Dishub Kemana?
    08 Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
    09 Peringatan Hardiknas 2024, Ini Harapan Dinas Pendidikan Riau
    10 Raker Komwil I Apeksi, Arus Lalu Lintas di Pekanbaru Dialihkan
    11 Silaturahmi ke LAM Riau, Muflihun: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
    12 Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
    13 Disperindag Pekanbaru Pastikan Harga Bahan Pangan Masih Terkendali
    14 Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
    15 Dinas PUPR Pekanbaru Telah Tambal Sulam 18 Ruas Jalan di 8 Kecamatan
    16 Dinas Sosial Ajak RT RW Sosialisasikan Program Santunan Kematian
    17 Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam
    18 Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
    19 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilwako 2024
    20 Piala MTQ Riau Diarak Keliling Pekanbaru, Seperti 2006
    21 Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
    22 Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id