Selasa, 16 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Minggu, 28-08-2022 - 11:20:45 WIB
Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PWI secara tegas menyatakan, satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.  

Demikian penegasan Ketua Umum PWI Pusat Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo, di Gedung PWI Pusat, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
 
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” tegas Ketua Umum PWI Pusat  menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan UKW namun tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999.

Atal juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.  

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah PWI.

Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers.  

Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal.

Menurutnya, UKW yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik. Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik," tambah Mirza Zulhadi. *



 
Berita Lainnya :
  • PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ratusan ASN dan THL Pemko Pekanbaru Apel Perdana, Pj Wako Soroti Serapan Anggaran
    02 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, 7 Luka Berat
    03 Seperti Anak Sekolah, ASN Pemprov Terlambat Apel Perdana Terkunci di Luar Pagar
    04 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    05 Besok Semua ASN di Pemprov Riau Wajib Ikut Apel Perdana Usai Libur Lebaran
    06 Kapolda Pantau Arus Balik di Riau, Pastikan Mudik-Balik Lancar
    07 Hari Ini Puncak Arus Balik di Terminal BRPS Pekanbaru
    08 Semarak Open House Idul Fitri : 15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako
    09 Pasar Induk Segera Beroperasi, Ini Respon DPRD Pekanbaru
    10 Pj Walikota Pekanbaru Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur Lebaran
    11 Diguyur Hujan Terus Menerus, Titik Api Riau Nihil Hari Ini
    12 Meubeler Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Tiba, Tahun Ajaran Baru Difungsikan
    13 Hotspot Riau Masih Terdeteksi 9 Titik, Ini Rinciannya
    14 Malam Takbiran di Riau Hari ini Diprediksi Diguyur Hujan Deras
    15 Gepeng di Pekanbaru Mulai Meresahkan, Satpol PP Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang
    16 Tindak Lanjuti Arahan Pj Gubri, PUPR Riau Tutup Ribuan Jalan Berlubang di Pekanbaru
    17 Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai: 3 Orang Tewas di Tempat, Ini Namanya
    18 Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Pekanbaru Meningkat, Tiket Kapal Jelatik Habis
    19 Mudik Lebaran, 313.800 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatra
    20 Pj Walikota Pekanbaru Buka Bersama Pengurus LPM
    21 Buka Festival Lampu Colok Bukit Raya, Pj Walikota Apresiasi Semangat Hidupkan Budaya Melayu
    22 Mudik Lebaran 2024, Bandara SSK II Pekanbaru Sudah Layani 31.843 Penumpang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id