Jum'at, 19 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran
Jumat, 08-04-2022 - 16:26:47 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat sepekan sebelum lebaran.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sambung Ida, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Untuk mengawasi jalannya ketentuan itu, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR secara luring maupun daring mulai hari ini hingga 8 Mei 2022.

Sebelumnya, pengusaha mengaku siap membayar THR 100 persen kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz mengatakan pengusaha sebaiknya memang mengikuti aturan pemerintah.

"Kadin Indonesia sepakat dengan anjuran pemerintah untuk memberikan THR secara penuh dan tentu saja sesuai regulasi yang ada," ungkap Adi kepada wartawan, Kamis (7/4) lalu.(cnn)



 
Berita Lainnya :
  • THR Pekerja Wajib Dibayar Paling Lambat Sepekan Jelang Lebaran
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    02 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    03 Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
    04 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
    05 Disnaker Pekanbaru Sebut Idulfitri Tahun Ini Nihil Pengaduan Pembayaran THR
    06 Pj Walikota Ingatkan OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
    07 Pemko Pekanbaru Tanggung Biaya Domestik Haji
    08 Tunggu Serah Terima, Gedung Riau Creative Hub Diresmikan Mei
    09 DED Sudah Disiapkan, Pemprov Perlebar Jalan Simpang SKA
    10 Pintu Waduk PLTA di Kampar Kembali Dibuka Akibat Curah Hujan Tinggi
    11 Pj Walikota Minta CJH Serius Ikuti Manasik Haji
    12 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    13 Pj Gubri: Pembebasan Lahan Flyover Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti Pekanbaru Diproses
    14 Ratusan ASN dan THL Pemko Pekanbaru Apel Perdana, Pj Wako Soroti Serapan Anggaran
    15 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, 7 Luka Berat
    16 Seperti Anak Sekolah, ASN Pemprov Terlambat Apel Perdana Terkunci di Luar Pagar
    17 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    18 Besok Semua ASN di Pemprov Riau Wajib Ikut Apel Perdana Usai Libur Lebaran
    19 Kapolda Pantau Arus Balik di Riau, Pastikan Mudik-Balik Lancar
    20 Hari Ini Puncak Arus Balik di Terminal BRPS Pekanbaru
    21 Semarak Open House Idul Fitri : 15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako
    22 Pasar Induk Segera Beroperasi, Ini Respon DPRD Pekanbaru
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id