Perhitungan Upah Lembur Hari Libur Nasional yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
Rabu, 04-05-2022 - 07:49:36 WIB
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. |
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada tanggal merah memiliki hak mendapatkan upah lembur.
"Ini dia perhitungan kerja lembur yang jatuh pada libur nasional," tulis akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam instagram resmi @kemnaker, Senin (2/5/2022).
Besaran upah lembur dihitung berdasarkan jam kerja. Pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan upah tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam.
Sedangkan waktu kerja lima hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan perhitungan uang lembur sebagai berikut:
- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belsa dibayar 4 x upah sejam.
Selain menyoroti kewajiban pembayaran upah lembur, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan rekap data aduan tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022. Kementerian hingga 1 Mei menerima sebanyak 5.496 laporan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan dari laporan yang masuk, sebanyak 2.935 merupakan pengaduan online dan 2.561 adalah konsultasi online. "Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online," kata Anwar, Minggu malam, 1 Mei 2022.
Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR di semua provinsi, Kementerian Ketenagakerjaan tercatat telah menyelesaikan 1.685 laporan. Sisanya, 876 laporan, masih dalam proses penyelesaian.
"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya.
Sementara itu dari 2.935 laporan yang masuk Posko THR 2022, Anwar mengatakan aduan itu berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan ialah sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan, dan 351 THR terlambat disalurkan dari 200 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses," ucap Anwar. (*)
Komentar Anda :