Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Perhitungan Upah Lembur Hari Libur Nasional yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
Rabu, 04-05-2022 - 07:49:36 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan informasi perhitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional. Pekerja yang bekerja pada tanggal merah memiliki hak mendapatkan upah lembur.

"Ini dia perhitungan kerja lembur yang jatuh pada libur nasional," tulis akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan dalam instagram resmi @kemnaker, Senin (2/5/2022).

Besaran upah lembur dihitung berdasarkan jam kerja. Pekerja dengan waktu kerja enam hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan upah tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:

- Jam pertama sampai jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam.

Sedangkan waktu kerja lima hari dan 40 jam seminggu akan mendapatkan perhitungan uang lembur sebagai berikut:

- Jam pertama sampai jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belsa dibayar 4 x upah sejam.

Selain menyoroti kewajiban pembayaran upah lembur, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan rekap data aduan tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022. Kementerian hingga 1 Mei menerima sebanyak 5.496 laporan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan dari laporan yang masuk, sebanyak 2.935 merupakan pengaduan online dan 2.561 adalah konsultasi online. "Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online," kata Anwar, Minggu malam, 1 Mei 2022.

Anwar menjelaskan, dari laporan konsultasi THR di semua provinsi, Kementerian Ketenagakerjaan tercatat telah menyelesaikan 1.685 laporan. Sisanya, 876 laporan, masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," katanya.

Sementara itu dari 2.935 laporan yang masuk Posko THR 2022, Anwar mengatakan aduan itu berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan ialah sebanyak 1.384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan, dan 351 THR terlambat disalurkan dari 200 perusahan.

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1610 laporan masih sedang proses," ucap Anwar. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Perhitungan Upah Lembur Hari Libur Nasional yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    02 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    03 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    04 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    05 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    07 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    08 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    09 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    11 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    12 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    13 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    14 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    15 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    16 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    17 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    18 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    19 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    20 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    21 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    22 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id