Mau Digunakan untuk Membuat Kapal, Kayu Tanpa Dokumen Diamankan Polres Rohil
Senin, 02-12-2019 - 08:47:12 WIB
BAGANSIAPIAPI - Polsek Bangko Rokan Hilir Riau mengamankan kayu tanpa dokumen yang akan diantar ke galangan kapal tradisional di Bagansiapiapi.
Hingga Ahad (1/12/2019) pihak kepolisian secara maraton menyelidiki kasus kayu ilegal yang diamankan pada Kamis (28/11/2019) jam 04.00 WIB.
Kayu berbentuk papan panjang itu dicegat saat dibawa dengan gerobak dan ditarik motor di Jalan Pahlawan Bagansiapiapi.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan ilegal loging ini.
''Benar,kayunya dalam bentuk papan tebal, panjang, kita amankan untuk penyelidikan. Informasi sementara, kayu-kayu itu akan dibawa ke penampng,'' ujar Kapolsek Bangko.
Selain kayu olahan turut diamankan 2 unit motor dan gerobak masing-masing milik SP dan HS.
Pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) jo padal 87 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara. (grc)
Komentar Anda :