Polres Inhu Berhasil Ungkap Penjualan Anak Dibawah Umur
Rabu, 30-10-2019 - 09:58:15 WIB
RENGAT - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penjualan anak dibawah umur atau human traficking, walau telah terjadi sejak tiga tahun lalu namun tim Opsnal Polres Inhu "Narasinga" dan Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membawa korban pulang dan menangkap para pelaku.
Keberhasilan Polres Inhu dalam mengungkap kasus penjualan anak ini tidak terlepas dari kerja keras tim Unit PPA Polres Inhu, dibawah pimpinan Kanit Aiptu Khairul Umam yang melakukan penyidikan dan perburuan terhadap para pelaku selama tiga pekan di Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara. Sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (29/10/19).
"Tim berhasil membekuk dua orang tersangka, berinisial FTL (41) dan ARN (50), selain itu tim juga berhasil mengembalikan korban penjualan anak bawah umur, sebut saja Mawar (14) pada keluarganya," ujarnya.
Diungkapkanya, kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu, saat RST (37) diajak oleh FTL untuk bekerja di PT Sumber Reksa Kencana (SRK) sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. Pada saat itu korban masih berusia 11 tahun.
"Pelaku berhasil memperdaya orang tua korban untuk menyerahkan korban pada pelaku dengan iming-iming korban akan disekolahkan," ungkapnya.
Namun sejak korban diserahkan pada pelaku, orang tua korban tidak lagi dapat menghubungi korban, setelah tiga tahun saat orang tua korban menanyakan keberadaan korban pelaku menjawab korban dalam kondisi baik, sudah tamat sekolah dan sekarang sudah bekerja di Berastagi.
"Pada Maret 2019, orang tua korban mendapat informasi dari teman sekerjanya bahwa korban telah dinikahkan pada pria lanjut usia, di Berastagi Tanah Karo," ucapnya.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan dan kondisi korban, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu pada 20 September 2019. Berbekal laporan tersebut tim PPA Polres Inhu langsung bergerak memburu para pelaku dan pada 28 Oktober 2019 tim PPA berhasil meringkus pelaku FTL di Cerenti Kabupaten Kuansing.
"Kepada polisi, pelaku FTL mengakui semua perbuatannya dan menjual korban melalui perantara ARN (50) sebesar Rp 20 juta kepada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule untuk dinikahinya. Dari harga Rp 20 juta tersebut pelaku FTL hanya menerima uang sebesar Ro 13 juta dari ARN," urainya.
Berdasarkan keterangan pelaku, tim PPA kemudian berangkat ke Berastagi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, sekitar tiga minggu melakukan penyelidikan barulah tim PPA berhasil meringkus ARN pada 15 Oktober 2019. ARN mengaku telah menjodohkan korban Mawar dengan Rami Budi Gule dan menerima mahar pernikahan sebanyak Rp 25 juta.
"Diberastagi tim PPA selain berhasil meringkus ARN juga berhasil membawa pulang korban kepada orang tuanya setelah tiga tahun berpisah. Untuk proses hukum lebih lanjut FTL dan ARN saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu," jelasnya.(rtc)
Komentar Anda :