Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Tak Terima Terdakwa Narkotika Hanya Divonis 1,5 Tahun oleh PN Rohil, Jaksa Banding
Rabu, 02-10-2019 - 10:02:26 WIB

TERKAIT:
   
 

ROHIL - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) memvonis terdakwa kasus Narkotika Syafrianto alias Isap 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil,  7,6  tahun.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding.

Farkhan menjelaskan, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 lalu di jalan Bintang, didakwa dengan pasal kesatu melanggar pasal 112 atau kedua melanggar pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding," kata Farkhan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7,6 tahun. Sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika, namun putusan jauh di bawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus di bawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadilan masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba. Apalagi peredaran narkotika yang marak di Rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana Narkoba bahwa pidana Narkoba sekarang putusannya sangat rendah, sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain," pungkasnya.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Terima Terdakwa Narkotika Hanya Divonis 1,5 Tahun oleh PN Rohil, Jaksa Banding
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    02 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    03 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    04 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    05 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    06 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    08 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    09 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    10 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    11 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    12 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    13 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    14 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    15 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    16 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    17 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    18 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    20 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    21 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    22 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id