DPRD Riau Bisa Usulkan Nama Pj Gubri, Komisi I Pelajari Regulasi
Selasa, 28-03-2023 - 14:37:36 WIB
PEKANBARU - Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku akan mendatangi DPRD DKI Jakarta. Guna mempelajari regulasi pengusulan nama Penjabat (Pj) Gubernur.
Ini menyusul akan segera berakhirnya masa jabatan Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri) pada Mei mendatang.
"Masa jabatan gubernur akan segera berakhir. Jadi kami dari Komisi I berinisiasi, tujuan awal kami, untuk ke DPRD DKI. Karena mereka sudah terapkan pola itu bagaimana pengusulan Pj gubernur dengan regulasi baru," kata dia, Senin (27/3/2023).
Eddy menjelaskan bahwa aturan baru itu dibuat Mendagri usai adanya kasus beberapa daerah yang menolak melantik Pj kepala daerahnya. Pengusulan nama Pj kepala daerah selama ini dilakukan oleh gubernur, namun keputusan akhir berada di tangan Mendagri.
"Ini yang mau kita pelajari polanya seperti apa agar tidak menimbulkan masalah saat sudah jatuh tempo masa jabatan gubernur, jadi tinggal jalan saja lagi, itu tujuan kami," ujarnya.
Diketahui sebelumnya terdapat dua pemerintah daerah yang menolak melantik Pj bupati di daerahnya. Pertama Pemprov Maluku Utara yang menolak melantik Pj Bupati Pulau Morotai dan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menunda pelantikan Pj bupati di tiga wilayahnya yaitu Kabupaten Buton Selatan, Muna Barat dan Buton Tengah. Diduga hal itu terjadi karena adanya rasa tidak puas terhadap nama Pj bupati yang ditunjuk Mendagri.
Maka itu, Mendagri Tito Karnavian kemudian menyusun Permendagri tentang aturan teknis pengangkatan Pj kepala daerah. Dalam aturan yang sedang dirancang itu, nantinya pihak DPRD dapat mengusulkan tiga nama calon Pj dan gubernur juga mengusulkan tiga nama. Hal ini diharapkan dalam membuat penunjukan calon Pj kepala daerah lebih terbuka.(hrc)
Komentar Anda :