Rabu, 01 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Pemko Pekanbaru Lakukan Razia selama Ramadan, Tempat Hiburan Melanggar Bakal Disanksi
Senin, 11-03-2024 - 16:00:58 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pengawasan selama bulan puasa Ramadan. Pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum masyarakat selama Ramadhan.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengatakan selama Ramadhan semua tempat hiburan ditutup. Penutupan itu juga sudah disepakati Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan atau refleksi hingga warnet dan playstation juga ditutup selama Ramadhan. Bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kalau mereka melanggar aturan, kita akan sanksi mereka sesuai dengan Perda yang ada. Kita sudah ada Perda yang mengatur itu jika mereka melanggar," ujar Uun, sapaan akrabnya, Senin (11/3/2024).

Nantinya kata Uun, Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP bersama TNI dan Polri akan melakukan razia ataupun patroli. Mereka akan meninjau tempat-tempat yang hiburan hingga pijat refleksi untuk memastikan bahwa mereka tutup.

"Jadi nanti kita dengan tim yustisi kita dibantu TNI dan Polri, kita akan melaksanakan razia ke beberapa tempat apakah mereka (pelaku usaha) mengikuti SE atau tidaknya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, penutupan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa tempat hiburan umum diantaranya karaoke/KTV, PUB dan kelab malam/diskotik, bilyar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. Begitu juga dengan warnet maupun playstation yang ditutup selama Ramadhan.

Selain itu, SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun cafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Pemko Pekanbaru Lakukan Razia selama Ramadan, Tempat Hiburan Melanggar Bakal Disanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
    02 Disperindag Pekanbaru Pastikan Harga Bahan Pangan Masih Terkendali
    03 Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
    04 Dinas PUPR Pekanbaru Telah Tambal Sulam 18 Ruas Jalan di 8 Kecamatan
    05 Dinas Sosial Ajak RT RW Sosialisasikan Program Santunan Kematian
    06 Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam
    07 Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
    08 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilwako 2024
    09 Piala MTQ Riau Diarak Keliling Pekanbaru, Seperti 2006
    10 Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
    11 Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
    12 Masyarakat Pekanbaru Diimbau Tidak Memberi Uang kepada Gepeng
    13 Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
    14 Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
    15 Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
    16 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    17 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    18 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Malam Puncak Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru
    19 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    20 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    21 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    22 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id