Rabu, 01 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Selama Ramadan Tempat Hiburan hingga Warnet di Pekanbaru Diminta Tutup, Rumah Makan Takeaway
Senin, 11-03-2024 - 09:55:54 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Selama bulan puasa Ramadan 1445 H/2024 M, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menutup seluruh tempat hiburan tanpa kecuali. Bahkan termasuk tempat hiburan yang ada di dalam fasilitas hotel.

"Bahwasanya, semua tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadhan, baik fasilitas hotel," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Ahad (10/03/2024).

Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru.

Dalam SE tersebut menyebutkan, tempat hiburan umum di antaranya karaoke/KTV, PUB dan kelab malam/diskotik, bilyar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya tempat hiburan, tempat pijat kesehatan/refleksi juga ditutup selama Ramadan. Begitu juga dengan warung internet (warnet) maupun playstation yang ditutup selama Ramadan.

Selain itu, SE itu juga mengatur tentang aktivitas rumah makan, restoran, warung, pedagang kaki lima, maupun cafe hanya dapat dibuka penuh pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB hanya boleh melayani takeaway atau pesan antar.

Sementara pelaku usaha rumah makan yang melayani non muslim boleh buka dengan syarat mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru.

Pemilik rumah makan atau restoran juga harus memasang spanduk dengan bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim". Kemudian mereka juga tidak diperkenankan untuk menyediakam minum beralkohol maupun fermentasi.

Dengan aturan tersebut, Muflihun mengajak agar masyarakat saling menghormati dan menghargai. "Mari jaga kerukunan kita antar umat beragama, saling menghargai dan menghormati," ucapnya.

Dirinya juga menegaskan, dalam SE tersebut juga menyebutkan sanksi menanti bagi mereka yang melanggar. Baik larangan buka tempat hiburan maupun larangan buka layanan rumah makan selama Ramadan.

"Tentu ada sanksi. Kita ada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kita akan kenakan sanksi sesuai perda tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, aturan tersebut mulai berlaku sejak dimulai puasa Ramadan 2024.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Selama Ramadan Tempat Hiburan hingga Warnet di Pekanbaru Diminta Tutup, Rumah Makan Takeaway
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
    02 Disperindag Pekanbaru Pastikan Harga Bahan Pangan Masih Terkendali
    03 Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
    04 Dinas PUPR Pekanbaru Telah Tambal Sulam 18 Ruas Jalan di 8 Kecamatan
    05 Dinas Sosial Ajak RT RW Sosialisasikan Program Santunan Kematian
    06 Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam
    07 Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
    08 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilwako 2024
    09 Piala MTQ Riau Diarak Keliling Pekanbaru, Seperti 2006
    10 Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
    11 Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
    12 Masyarakat Pekanbaru Diimbau Tidak Memberi Uang kepada Gepeng
    13 Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
    14 Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
    15 Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
    16 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    17 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    18 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Malam Puncak Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru
    19 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    20 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    21 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    22 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id