Pendaftaran Seleksi P3K Guru untuk Pelamar Kebutuhan Khusus Dipercepat
Senin, 25-09-2023 - 09:58:59 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mempercepat jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kerja (P3K) guru bagi pelamar pada kebutuhan khusus dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober menjadi 20 sampai 29 September 2023.
Pelamar pada kebutuhan khusus ini meliputi pelamar prioritas atau P1, eks Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II), serta guru non ASN di sekolah negeri.
Sementara untuk pelamar pada kebutuhan umum (apabila formasi masih tersedia), jadwal pendaftaran diundur dari tanggal 20 September sampai 9 Oktober, menjadi tanggal 30 September hingga 9 Oktober 2023.
Selain jadwal, untuk persyaratan umum bagi calon pendaftar P3K guru juga ada perubahan. Yang mana sebelumnya bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah mesti mendapat rekomendasi paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama, menjadi paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala perangkat daerah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ahmad Nurdinsyah menyebutkan, percepatan jadwal pendaftaran itu telah disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: B.KP.02/BKPSDM-PPSI/2084/2023 tentang Perubahan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.
“Jadi untuk P3K guru ada perubahan jadwal sesuai surat pengumunan yang kita terbitkan," ungkapnya, Jumat (22/9/2023).
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran P3K dari formasi tenaga kesehatan dan teknis, kata Akang, sapaan akrabnya, tidak ada perubahan. "Yang berubah cuma jadwal guru saja, yang lain (tenaga kesehatan dan teknis) tetap," tutupnya.
Seperti diketahui, tahun ini Pemko Pekanbaru akan menerima 707 P3K dengan rincian tenaga pendidik atau guru sebanyak 610 orang, tenaga kesehatan 29 dan teknis 68 orang.(*)
Komentar Anda :