Sabtu, 10 Juni 2023 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Angkutan Barang Bertonase Besar Dilarang Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Segera Berlakukan Sanksi
Kamis, 30-03-2023 - 15:25:02 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau. Juga forum lalu lintas Provinsi Riau terkait pengaturan lalu lintas angkutan barang di Pekanbaru.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi larangan angkutan barang masuk jalan kota. Sosialisasi itu akan dilakukan mulai pekan depan. Setelah itu, Dishub Pekanbaru bersama instansi terkait akan melakukan penindakan.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, bahwa rencana pengaturan lalu lintas angkutan barang itu mendapat dukungan Ditlantas Polda Riau, serta forum lalu lintas provinsi.

"Ini direspon positif Ditlantas dan jajaran, dan dalam pelaksanaannya sedang kita sesuaikan kembali lokasi maupun atribut, rambu, pengumuman, dan nanti satu Minggu ke depan akan sosialisasi melalui media massa dan media elektronik," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Dikatakannya, sosialisasi akan dilakukan melalui media massa dan elektronik. Termasuk kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik angkutan barang.

Menurutnya, kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang. Ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha.

"Tidak ada yang diberatkan atau dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Sejauh ini kata Yuliarso, sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota sudah dipasang di beberapa titik.

"Dari jauh-jauh hari sudah kita lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Ia menegaskan, larangan angkutan barang masuk kota itu tidak memihak kepada siapa pun. Hal itu lantaran, jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.

"Jalan-jalan kota itu tidak masuk kategori jalan-jalan yang bertonase besar, di atas delapan ton. Contoh Jalan Parit Indah, jalannya berlubang, salah satu penyebabnya adanya mobil berkapasitas di atas delapan ton lewat di sana. Ini sudah merugikan kita semua," jelasnya.

Pihaknya juga melarang kendaraan angkutan barang bertonase besar melewati Jalan Parit Indah nantinya. Kecuali kendaraan angkutan minyak dan sembako.

Saat ini lanjut Yuliarso, pihaknya tengah menyusun kembali formulasi cara bertindak (CB) dan konsekuensi lainnya dalam penerapan di lapangan. Pihaknya pun mengupayakan agar pengaturan dan penindakan angkutan barang masuk kota dilakukan sebelum lebaran 2023.

"Sebelum lebaran kita usahakan sudah bisa mulai. Sanksi bisa tilang, bisa tindakan oleh PPNS. Ada nanti kita larikan ke Odol (over load) juga, rambu juga, dan beberapa pelanggaran lainnya. Paling tidak ada odol dan pelanggaran rambu, dua itu paling tidak bisa disanksikan," pungkasnya.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Angkutan Barang Bertonase Besar Dilarang Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Segera Berlakukan Sanksi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Gubri Syamsuar Resmikan Kantor Baznas Riau, Ini Harapannya
    02 215.921 Warga Miskin di Pekanbaru sudah Terdaftar di PBIJK
    03 Tanggapi Laporan Pengendara, 150 Jukir Ditindak Dishub Pekanbaru
    04 PPDB SD dan SMP Digelar Serentak Mulai 26 Juni, Kuota Zonasi Bervariasi
    05 PAD Pemko Pekanbaru dari Parkir Tembus Rp5,8 M
    06 Beredar Pesan WhatsApp Pj Wako Pekanbaru Beri Donasi ke Mesjid, Kadiskominfo: Hoax
    07 Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek Rp42 M Payung Elektronik Masjid An-Nur Diusut
    08 Kemarau Panjang, Ini Persiapan Provinsi Riau Hadapi Karhutla 2023
    09 Sampaikan Hasil Reses, DPRD Riau: Tonggak Perjuangan Pembangunan
    10 Pemko Terbitkan Kalender Rangkaian Kegiatan HUT ke-239 Pekanbaru
    11 Pisah Sambut Dandim 0321 Rohil, Ini Kesan Bupati Afrizal Sintong
    12 RSD Madani Pekanbaru Buka Pelayanan Rehabilitasi Medik
    13 Standar Pelayanan Publik Pekanbaru Dinilai Baik
    14 Termasuk Pelalawan, Hotspot Riau Tersebar di 5 Kabupaten
    15 DPRD Pekanbaru Harap Rencana Pembangunan Flyover Simpang Panam Segera Terealisasi
    16 Distankan: Hewan Kurban Masuk Pekanbaru Harus Punya Dokumen Kesehatan
    17 Kendalikan Karhutla di Riau, Kepala BNPB RI Siap Koordinasi dengan Pemda
    18 Rakor Bersama Kepala BNPB RI, Gubri Jelaskan 9 Langkah Pengendalian Karhutla di Riau
    19 Gubri Minta Pelayanan RSUD Arifin Achmad Ditingkatkan, Agar Masyarakat Nyaman
    20 Warga Keluhkan MPP Pekanbaru, Pukul 8 Pagi Pelayanan Belum Mulai Tapi Nomor Antrean Sudah Habis
    21 Hingga Hari ke-4, Mahasiswa PCR Tenggelam di Sungai Kampar Belum Ditemukan
    22 Pemko Pekanbaru Diminta Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Bebas PMK
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id