Ingat, Pemutihan Pajak di Riau Berlaku Mulai 1 Februari 2023
Rabu, 18-01-2023 - 12:20:22 WIB
PEKANBARU - Rencana Pemprov Riau akan melakukan penghapusan dan keringanan denda pajak (pemutian pajak) tengah dipersiapkan regulasinya.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) itu mulai berlaku pada 1 Februari 2023 mendatang.
Dia mengatakan, rencana penghapusan dan keringanan denda pajak tertuang dalam program tujuh berkah yang dicanangkan Gubernr Riau.
Di mana salah satunya adalah Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Insya Allah tanggal 1 Februari pembebasan denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan gubernur program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik," katanya, Rabu (18/1/2023).
Tak hanya penghapusan dan keringanan saja, tetapi juga ada bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). Ketiga, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Lalu, bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
Sekian itu juga ada diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).
Termasuk bebas pajak progresive dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (diberlakukan setelah masa program 1 sampai dengan 5 di atas berakhir).(hrc)
Komentar Anda :