Jum'at, 17 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
UMP Riau Naik 8,61 Persen, Kadisnakertrans: Perusahan Wajib Bayar
Senin, 28-11-2022 - 15:36:44 WIB
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen atau Rp3.191.662 UMP Riau tahun 2023, sebelumnya tahun 2022 ini sebesar Rp2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan, kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, sedangkan Riau sebesar 8,6 persen. Selanjutnya Perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang talah ditetapkan.

“Untuk UMP kita baik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupatwn Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi, Senin (28/11) di Pekanbaru.

Dijelaskan Imran, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas Imran.

Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.(*)



 
Berita Lainnya :
  • UMP Riau Naik 8,61 Persen, Kadisnakertrans: Perusahan Wajib Bayar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Awal Juni Disdik Pekanbaru Sosialisasikan PPDB Online SD
    02 Minggu Ini Taman Labuai dan Pusat UMKM Pekanbaru Launching
    03 Pj Gubri Imbau Pihak Sekolah Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
    04 Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
    05 Realisasi Investasi Pekanbaru Rp 1,6 Triliun, Serap Tenaga Kerja 2.491 Orang
    06 Disperindag Pekanbaru Siap Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pangan Pasca Bencana di Sumbar
    07 Pj Gubri Ingatkan Jemaah Haji Riau Menjaga Kesehatan
    08 Pemko Taja Lomba Ruko Paling Bersih di Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Gerakan Cinta Pekanbaru, Pemko Bersama Forkopimda Akan Gelar Gotong Royong Massal
    10 Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
    11 Dampak Bencana Sumbar, Harga Cabai dan Beras di Pekanbaru Mulai Naik
    12 Geruduk Gedung Rektorat, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa Unri
    13 Jemaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi, Ini Pesan Pj Gubri
    14 Idul Adha 2024, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperkirakan Sama dengan Tahun Lalu
    15 Bandara SSK II Pekanbaru Layani CJH 6 Daerah di Riau, Ini Jadwal Keberangkatan
    16 Jalan Lintas Sumbar-Riau Putus, Harga Bahan Pokok Naik
    17 Pemko Pekanbaru Sediakan Lima Unit Bus Bantu Bawa Jemaah Haji ke Bandara
    18 Sempat Putus Total 8 Jam Akibat Longsor, Akses Sumbar-Riau di Kelok 9 Mulai Normal
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 60 JCH ASN Pemko
    20 442 Jemaah Calon Haji Pekanbaru Diberangkatkan ke Batam Dalam Tiga Kali Penerbangan
    21 Relawan Riau untuk Anies Baswedan Kini Dukung Edy Natar Jadi Gubernur Riau
    22 Sudah Tahap Lelang, RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id