Pj Gubri: Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 13-09-2024 - 21:39:27 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi mengatakan, program tersebut diberlakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jadi kita membuat kebijakan yang berpihak ke masyarakat, bahwa denda pajak dihapuskan. Tetapi kita harapkan dengan kebijakan ini kedepan kendari wajib pajak sudah terdaftar dan sudah tertib," kata Rahman Hadi, Jumat (13/9/2024).
Pj Gubri mengakui, dari kebijakan penghapusan denda pajak maupun pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut dampaknya terjadi pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
"Memang dampaknya terjadi penurunan terhadap pendapatan, tapi ini sebagai bukti berkepihakan Pemprov Riau kepada masyarakat," sebutnya.
Karena itu, Pj Gubri mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor, maupun BBNKB.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau manfaatkan momentum atau kesempatan ini, sehingga bisa tertib secara administrasi kepemilikan kendaraan, sebab belum tentu program ini akan dilakukan di tahun depan," tutupnya.
Untuk diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.
Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.
Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:
1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023
bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.
Kemudian pasal 3 berbunyi:
1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.(clc)
Komentar Anda :