Selasa, 15 Oktober 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Pj Gubri: Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 13-09-2024 - 21:39:27 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Rahman Hadi mengatakan, program tersebut diberlakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Jadi kita membuat kebijakan yang berpihak ke masyarakat, bahwa denda pajak dihapuskan. Tetapi kita harapkan dengan kebijakan ini kedepan kendari wajib pajak sudah terdaftar dan sudah tertib," kata Rahman Hadi, Jumat (13/9/2024).

Pj Gubri mengakui, dari kebijakan penghapusan denda pajak maupun pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut dampaknya terjadi pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

"Memang dampaknya terjadi penurunan terhadap pendapatan, tapi ini sebagai bukti berkepihakan Pemprov Riau kepada masyarakat," sebutnya.

Karena itu, Pj Gubri mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor, maupun BBNKB.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau manfaatkan momentum atau kesempatan ini, sehingga bisa tertib secara administrasi kepemilikan kendaraan, sebab belum tentu program ini akan dilakukan di tahun depan," tutupnya.

Untuk diketahui, program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

1. Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

2. Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023
bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

3. Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian pasal 3 berbunyi:

1. Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

2. Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

3. Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Pj Gubri: Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 SKD CPNS Pemko Tahun 2024 untuk Wilayah Pekanbaru Berlangsung Mulai 2 November
    02 Program Makanan Siang Gratis untuk Pelajar di Pekanbaru Berjalan Lancar
    03 Bentrok Antar Pedagang Cut Nyak Dien Pekanbaru, Pj Wako: Penataan di Luar Pemko, Ilegal!
    04 Pj Wali Kota Pekanbaru Diskusi Seputar Permasalahan di Kecamatan Marpoyan Damai
    05 Bantuan Beras CPP Tahap Tiga di Pekanbaru Mulai Disalurkan
    06 Unri Wisuda 2.415 Mahasiswa, Ini Pesan Rektor Sri Indarti
    07 Pemko Pekanbaru Siapkan Teknis Pengelolaan Pedagang Kuliner Malam Jalan Cut Nyak Dien
    08 SF Hariyanto Siap Wujudkan Aspirasi Warga Pematang Manggis Inhu Soal Jalan dan Jaringan Listrik
    09 BPBD Rohul Evakuasi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Lima Desa di Tambusai
    10 Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mulai Naik Setelah Sempat Menyusut Drastis
    11 Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Bangau Sakti
    12 Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Senin 14 Oktober 2024, Ini 14 Target Pelanggaran yang Dibidik
    13 Tinggal Satu Persyaratan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu Jadi Proyek Strategis Nasional
    14 Ada 500 Sumur Minyak Baru di Blok Rokan, PAD Riau Berpotensi Semakin Meningkat
    15 Sekdako Pekanbaru Tinjau Hari Pertama Pembukaan Kuliner Jalan Cut Nyak Dien Usai Ditata Ulang
    16 Tugas Berat Menanti Pj Sekda Riau Baru, Fokus pada Pilkada dan Pembangunan
    17 Kumuh dan Becek, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Benahi Infrastruktur Pasar Cik Puan
    18 Pengendalian Harga Pangan Berhasil, BI Sebut Inflasi di Riau Terjaga
    19 Kebakaran Pasar Pulau Payung Dumai, Puluhan Kios Ludes
    20 Sekdako Pekanbaru Komit Tingkatkan Pelayanan Publik
    21 Disdikbud Rohil Liburkan Sekolah Terdampak Banjir di Bangko dan Sinaboi
    22 Jelang Pilkada, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Rutin
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id