Jum'at, 17 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Berkunjung ke LAMR, Wamen ATR/BPN Siap Berkolaborasi dengan Masyarakat Adat
Sabtu, 18-11-2023 - 09:45:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni  mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dalam memperjuangkan  hak-hak masyarakat adat di Riau. Hal ini tidak saja berkaitan dengan posisinya di kabinet sekarang, tetapi juga panggilan nurani sebagai anak jati Melayu Riau.

Demikian dikatakan Wamen Juli ketika berkunjung ke balai LAMR, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat petang (17/11). Dia berada di Riau untuk sebuah acara non-penerintah, kemudian menyediakan waktu untuk mengunjungi LAMR.

Wamen Juli disambut belasan pengurus LAMR baik dari Majelis Kerapatan Adat (MKA) maupun Dewan Pimpinan Harian (DPH) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA). Di antaranya adalah Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Datuk Raja Yoserizal Zen, Datuk Rustam Efendi.

Tampak pula hadir Datuk Syaukani, Datuk Alang Rizal, Datuk Said Amir Hamzah, Datuk Tarlaili, Datuk Firdaus, Datuk Junaidi Dasa, Datuk Firman Edi, Datuk Fadli, Datuk T. Heryanto, dan Datuk Herman Budoyo.

Dalam keterangan pers LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik yang membuka pertemuan mengatakan, beberapa hari ini nama Wamen Juli Antoni memang selalu disebut di LAMR. Hal ini seiringan dengan kegiatan Temu Gagas Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Riau.

Kegiatan ini melahirkan beberapa tuntutan lintas sektoral yang sepatutnya disampaikan kepada Presiden. "LAMR berharap Tuan Wamen dapat menjembatani penyampaian tuntutan ini," kata Datuk Seri Taufik, dalam keterangan tertulis, diterima Media Center Riau, Jumat (17/11).

Disampaikan, Wamen Juli tidak berkeberatan memenuhi keinginan menyampaikan tuntutan itu. Apalagi isi tuntutan tersebut yang dilihatnya sekilas tidak menabrak ketentuan yang ada.

Sedangkan hal ihwal yang berkaitan dengan agraria, akan menjadi perhatiannya secara khusus tanpa mengurangi perhatiannya terhadap persoalan serupa di berbagai daerah lain di Tanah Air.

"Dengan menyisihkan kepentingan pribadi, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat secara lebih luas," kata mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute dan  Direktur Eksekutif The Indonesian Institute for Public Policy (TII).

Wamen Juli mengatakan, tentu apa yang hendak dikolaborasi dengan LAMR dan MHA se-Riau tidak semudah membalik tangan. Beberapa kendala dapat terbaca jelas, misalnya bagaimana ego sektoral masih melekat dalam birokrasi.  

Sebaliknya, alumni The University of Bradford, United Kingdom dan University of Queensland, Australia, ini mengatakan, kendala dapat diatasi justru dengan prinsip kolaborasi itu sendiri yakni, menyadari posisi masing-masing. Artinya, para pihak bekerja menurut alur yang ada pada dirinya yang bersama-sama dengan pihak lain membangun kebersamaan untuk mencapai kebaikan bersama pula

Sebagai informasi, 13-14 November lalu, LAMR melaksanakan Temu Gagas Masyrakat Hukum Adat. Ada enan keputusan yang harus diperjuangkan di antaranya mendesak Kementerian ATR/ BPN untuk memberikan sanksi pencabutan dan atau tidak memperpanjang HGU atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari jumlah HGU dan izin pengelolaan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2021 Tentang Penyelanggaran Bidang Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Selanjutnya, mendesak Kementerian LHK untuk dapat memberikan hak masyarakat adat sebanyak 30 persen dari total 1,2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada program pengampunan atau keterlanjuran.

Selain itu meminta pemerintah untuk membentuk desa adat dan kepada pemerintah kabupaten kota se-Riau agar membentuk perda tentang desa adat dan membentuk tim verifikasi mengenai masyarakat, hukum adat di daerah masing-masing.

Poin berikutnya mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang luas HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan serta membuka informasi mengenai data masa berlaku HGU perkebunan sawit dan HTI di Riau kepada publik. Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta  mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di masyarakat adat Riau. Hal ini sebagai jaminan peraturan hidup sesuai adat istiadat sendiri berdasarkan pada kearifan lokal masyarakat hukum adat. Di samping itu, mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-Undang, seperti yang dilansir dari mcr. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Berkunjung ke LAMR, Wamen ATR/BPN Siap Berkolaborasi dengan Masyarakat Adat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Awal Juni Disdik Pekanbaru Sosialisasikan PPDB Online SD
    02 Minggu Ini Taman Labuai dan Pusat UMKM Pekanbaru Launching
    03 Pj Gubri Imbau Pihak Sekolah Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
    04 Kepala Disdik Riau Tersangka Tunggal Korupsi Rp2,3 Miliar
    05 Realisasi Investasi Pekanbaru Rp 1,6 Triliun, Serap Tenaga Kerja 2.491 Orang
    06 Disperindag Pekanbaru Siap Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pangan Pasca Bencana di Sumbar
    07 Pj Gubri Ingatkan Jemaah Haji Riau Menjaga Kesehatan
    08 Pemko Taja Lomba Ruko Paling Bersih di Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Gerakan Cinta Pekanbaru, Pemko Bersama Forkopimda Akan Gelar Gotong Royong Massal
    10 Polda Riau Kirim 3 Truk Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumbar
    11 Dampak Bencana Sumbar, Harga Cabai dan Beras di Pekanbaru Mulai Naik
    12 Geruduk Gedung Rektorat, Ini 5 Tuntutan Mahasiswa Unri
    13 Jemaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi, Ini Pesan Pj Gubri
    14 Idul Adha 2024, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperkirakan Sama dengan Tahun Lalu
    15 Bandara SSK II Pekanbaru Layani CJH 6 Daerah di Riau, Ini Jadwal Keberangkatan
    16 Jalan Lintas Sumbar-Riau Putus, Harga Bahan Pokok Naik
    17 Pemko Pekanbaru Sediakan Lima Unit Bus Bantu Bawa Jemaah Haji ke Bandara
    18 Sempat Putus Total 8 Jam Akibat Longsor, Akses Sumbar-Riau di Kelok 9 Mulai Normal
    19 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 60 JCH ASN Pemko
    20 442 Jemaah Calon Haji Pekanbaru Diberangkatkan ke Batam Dalam Tiga Kali Penerbangan
    21 Relawan Riau untuk Anies Baswedan Kini Dukung Edy Natar Jadi Gubernur Riau
    22 Sudah Tahap Lelang, RS Otak dan Jantung di Riau Mulai Dibangun Tahun Ini
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id