Hore, Komisi II DPR Upayakan PPPK Riau Bisa Terima Uang Pensiun
Rabu, 19-07-2023 - 12:44:30 WIB
PEKANBARU - Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini Komisi II DPR RI tengah mengupayakan agar tenaga PPPK bisa menerima uang pensiun.
Itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Syamsurizal ketika kunjungan kerja (Kunker) Tim Komisi II DPR RI dalam rangka reses pada masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Riau.
"Seluruh tenaga honor akan kita usaha tingkatkan status mereka," sebut Syamsurizal, Selasa (18/7/2023) dikutip mediacenter.riau.go.id.
"Jadi tidak ada lagi di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 itu istilah pegawai honor, namun berubah namanya menjadi PPPK," sambungnya.
Pegawai horor yang menjadi PPPK ini nantinya akan ditentukan posisinya apakah sebagai PPPK Paruh Waktu (part time) atau yang full time. Sehingga tidak ada yang diputus kontrak.
"InsyaAllah mereka (honorer) tidak akan diberhentikan," ucapnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI mengupayakan agar nantinya dana pensiun juga tertulis dalam undang-undang yang baru.
"Ini akan kita bunyikan dan diupayakan pegawai PPPK dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya di jabatan-jabatan tertentu. Jadi nantinya tidak ada bedanya antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK," seburnya. (*)
Komentar Anda :