DPRD Tanggapi Permendagri Buka Peluang Pejabat dari Pemerintah Pusat Jadi Pj Gubri
Selasa, 18-07-2023 - 08:47:46 WIB
PEKANBARU - Posisi Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri) diprediksi akan berakhir sebelum akhir tahun 2023 ini dan digantikan oleh Penjabat (Pj).
Beberapa nama mulai diisukan sebagai calon Pj Gubri, di antaranya adalah Sekdaprov SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau (Unri) hingga mantan Danrem 031/Wirabima Riau, Brigjen TNI Muhammad Syech Ismed.
Namun menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, nama-nama yang diusulkan menjadi Pj Gubri tak hanya terbatas pada pejabat di Provinsi Riau.
Diketahui, pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dari pemerintah pusat atau kementerian juga bisa menjadi Pj Gubri.
Ini tertuang dalam Bagian Kedua tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pasal 3 butir b yang berbunyi, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur.
Adapun yang termasuk ke dalam JPT Madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.
Sementara untuk teknis pengajuan nama-nama calon Pj Gubri, kini tak lagi terbatas hanya di Kemendagri melainkan DPRD juga bisa ikut andil.
"Dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, ada ruang yang dibuka bahwa pengajuan calon itu bisa dari DPRD, serta kementerian. Komisi I saat ini mendalami dan sedang disusun seperti apa pengajuan Pj Gubernur," kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim.
Meski begitu, Eddy mengaku belum mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut dengan Komisi I mengenai teknis pengajuan nama Pj Gubri.
"Karena produk yang keluar dari DPRD harus melalui Tatib juga, jadi ini yang sedang digodok," jelasnya.
Eddy menambahkan, Komisi I masih menyusun mekanisme internalnya. Lanjut dia, sebetulnya dibuka ruang di DPRD itu karena legislatif dianggap sebagai representasi masyarakat Riau.
"Konsepnya ruang itu dibuka bahwa ada suara masyarakat bukan ujuk-ujuk partai yang mengajukan. Tak bisa seperti itu. Kami berharap ini tidak terjadi seperti di Aceh. Di sana menolak Pj gubernur yang ditunjuk, tak sesuai dengan keinginan masyarakat," paparnya.
Intinya, lanjut Eddy, penunjukan Pj Gubri diharapkan apa yang diinginkan oleh pusat dan yang diharapkan masyarakat Riau bisa bertemu meskipun nanti eksekusi akhirnya tetap ada di tangan pemerintah pusat.
"Nanti ada tim penilai akhir di kementerian yang meliputi Setneg dan Kemendagri. Mereka inilah yang menilai siapa sosok yang layak sesuai persyaratan," pungkasnya.(hrc)
Komentar Anda :