Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
DKPP, KPU dan Bawaslu Sepakat Parpol Coret Caleg Eks Koruptor
Kamis, 06-09-2018 - 07:59:01 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, SINARNWS.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat mendorong partai politik untuk mencoret bakal caleg yang memiliki riwayat sebagai mantan tahanan kasus korupsi.

Ketua DKPP Harjono mengatakan hal itu adalah satu kesepakatan antara ketiga lembaga setelah mengadakan pertemuan.

Nantinya, kata Harjono, KPU dan Bawaslu yang akan menjalin komunikasi langsung dengan partai politik. Dia berharap partai politik bersedia untuk berdialog dengan KPU dan Bawaslu.

"Akan dilakukan pendekatan pada parpol, karena parpol juga sudah menulis pakta integritas dan dalam pakta integritas bersepakat untuk tidak mencalonkan mantan napi koruptor," tutur Harjono di kantor Bawaslu, Rabu (5/9) malam.

Harjono mengatakan sebaiknya partai politik menegakkan pakta integritas yang telah dibuat dan diserahkan kepada KPU saat mendaftarkan bakal caleg. Pakta integritas yang dimaksud yakni berisi pernyataan tidak mencalonkan eks napi koruptor sebagai bakal caleg. Baik itu level DPR maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Diketahui, Bawaslu meminta KPU agar memasukkan belasan nama eks napi koruptor ke dalam daftar calon sementara (DCS) melalui sidang ajudikasi. Namun, KPU belum mau menjalankan mandat Bawaslu tersebut lantaran berpedoman pada PKPU No. 20 tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi bakal caleg.

Menurut Harjono, apabila partai politik rela mencoret bakal caleg eks napi koruptor, maka tidak akan ada lagi kebuntuan.

"Karena jadi tidak ada satupun parpol yang mencalonkan legislatifnya napi korupsi," ucap Harjono.

Kesepakatan lain yang terjalin antara DKPP, KPU, dan Bawaslu yakni meminta Mahkamah Agung agar mempercepat uji materi PKPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Adapun pasal yang diuji materi oleh MA yakni terkait larangan bagi eks koruptor menjadi bakal caleg.

Menurut Harjono, MA memiliki kewenangan untuk menerbitkan putusan lebih cepat jika pasal dalam PKPU yang diuji materi. Dengan kata lain, uji materi PKPU dapat didahulukan dibandingkan uji materi peraturan lainnya. Harjono mengatakan hal itu tertera dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Diketahui, dalam Pasal 76 ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 menyatakan bahwa MA memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

"Mendorong MA untuk segera memutus dan akan disampaikan secara formal. Kami berpendapat MA punya satu kewenangan memutuskan secara cepat," ucap Harjono.(cnnindonesia)



 
Berita Lainnya :
  • DKPP, KPU dan Bawaslu Sepakat Parpol Coret Caleg Eks Koruptor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    02 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    03 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    04 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    05 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    07 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    08 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    09 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    10 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    11 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    12 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    13 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    14 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    15 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    16 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    17 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    18 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    19 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    20 Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
    21 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
    22 Disnaker Pekanbaru Sebut Idulfitri Tahun Ini Nihil Pengaduan Pembayaran THR
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id