Jum'at, 03 Mei 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Bawaslu Kuansing Imbau Kepala Desa Perhatikan Larangan dalam Tahapan Kampanye
Jumat, 08-12-2023 - 12:39:29 WIB

TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN - Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengeluarkan surat imbauan terkait dengan netralitas kepala desa dan jajaran dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan dalam surat nomor : 433/PM.00.02/K.RA-05/12/2023 perihal imbauan tindak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Imbauan tersebut sebagai langkah awal Bawaslu dalam mengutamakan upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye tersebut.

Dalam surat tersebut juga disampaikan terkait dengan larangan dan sanksi bagi kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, anggota DPD dan Badan usaha milik desa dalam undang - undang pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa terdapat ketentuan larangan dan sanksi bagi Kepala desa atau sebutan lain, perangkat desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam Undang-Undang Pemilu.

Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu) mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu, sebagai berikut :

Larangan Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf I dan huruf j UU Pemilu:
Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Pada Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu: setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu; Pasal 282 UU Pemilu: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 339 ayat (4) UU Pemilu:
Setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Pasal 490 UU Pemilu disebutkan setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pada Pasal 494 UU Pemilu juga disebutkan Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dan pada Pasal 548 UU Pemilu disebutkan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Imbauan dilakukan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap tindakan Kepala Desa atau sebutan lain," tutup Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Kuansing Imbau Kepala Desa Perhatikan Larangan dalam Tahapan Kampanye
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    02 Bukan Ayat Cahyadi, PKS Rekomendasi Dr Ikhsan Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
    03 Disdik Pekanbaru Bakal Terapkan Siswa Gunakan Bahasa Melayu
    04 Jamuan Makan Malam Raker Komwil 1 Apeksi 2024 di Kota Pekanbaru Berlangsung Meriah
    05 Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Kegiatan Sua Pemuda
    06 APILL Simpang Garuda Sakti Mati Tak Kunjung Diperbaiki, Dishub Kemana?
    07 Berlangsung 5 Hari, Ini Rangkaian Raker Komwil I Apeksi di Pekanbaru
    08 Peringatan Hardiknas 2024, Ini Harapan Dinas Pendidikan Riau
    09 Raker Komwil I Apeksi, Arus Lalu Lintas di Pekanbaru Dialihkan
    10 Silaturahmi ke LAM Riau, Muflihun: Datang Tampak Muka, Pulang Tampak Punggung
    11 Pj Wako Berharap Tidak Ada Pertikaian Warga Dalam Pilwako Pekanbaru 2024
    12 Disperindag Pekanbaru Pastikan Harga Bahan Pangan Masih Terkendali
    13 Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
    14 Dinas PUPR Pekanbaru Telah Tambal Sulam 18 Ruas Jalan di 8 Kecamatan
    15 Dinas Sosial Ajak RT RW Sosialisasikan Program Santunan Kematian
    16 Pemko Pekanbaru Upayakan Pembebasan Lahan Flyover Panam
    17 Disperindag Ingatkan Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG
    18 Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Jaga Netralitas Dalam Pilwako 2024
    19 Piala MTQ Riau Diarak Keliling Pekanbaru, Seperti 2006
    20 Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ XLII Provinsi Riau
    21 Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Riau Bakal Diguyur Hujan
    22 Masyarakat Pekanbaru Diimbau Tidak Memberi Uang kepada Gepeng
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id