Sidang Putusan Sengketa Pilkada Meranti, MK Tolak Permohonan Pemohon
Kamis, 18-02-2021 - 11:52:16 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam sidang yang digelar Rabu (17/2/2021) kemarin, MK memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Pertama, MK berwenang mengadili perkara pemohon Aquo. Kedua, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Ketiga, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan UU. Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya membacakan putusan.
Perkara perselisihan hasil pilkada ini terdaftar dengan nomor 120/PHP.BUP/XIX/2021 dengan pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, yakni Mahmuzin dan Nuriman.(hrc)
Komentar Anda :