Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka
Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Rugikan Negara Rp16,6 Miliar
Rabu, 14-12-2022 - 14:04:58 WIB
Ilustrasi.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kredit macet macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Adapun dua orang tersangka yakni Ahmad Wahyu Qusyairi (49) selaku Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013.

Serta Mawardi, salah satu debitur bank tersebut sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur.

Kasi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya juga telah mengantongi jumlah kerugian negara akibat tindakan rasuah tersebut dari auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Saat ini masih menunggu hasil audit dari auditor. Tapi sudah kita sepakati jumlahnya, hanya menunggu laporan resmi dari auditor," kata Rizky kepada halloriau.com, Rabu (14/12/2022).

Sebagai informasi, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

"Sudah ada rapat atau ekspos dengan teman-teman auditor. Untuk hasil finalnya dalam bentuk resmi akan dikirimkan dalam waktu sesegera mungkin kepada kami," kata Rizky.

Dari informasi yang dihimpun, modus para tersangka yakni terkait kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Saat ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2022 itu telah ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ahmad Wahyu ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sedangkan Mawardi saat ini masih berstatus sebagai terpidana di kasus yang lain dan ditahan di Rutan Kelas IIB Siak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Kredit Macet BSM Capem Pangkalan Kerinci Rugikan Negara Rp16,6 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peringati Nuzulul Quran 1445 H, Pemprov Riau Gelar Tabligh Akbar
    02 Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
    03 2.426 Mahasiswa Ajukan Permohonan Bantuan Beasiswa ke Pemko Pekanbaru
    04 Masa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
    05 Bapenda Pekanbaru Salurkan Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Falah
    06 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    07 Sekdako Pekanbaru Bahas Kebijakan Keuangan Daerah Bersama DPR RI
    08 Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Apresiasi Warga yang Ikut Tambal Ruas Jalan Rusak
    09 Disperindag Pastikan Tindak Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram di Atas HET
    10 Gunung Marapi Kembali Erupsi Siang Ini, Lontaran Abu Vulkanik Capai 1,5 Km
    11 Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
    12 Lebaran Sebentar Lagi, DPRD Riau Minta Masyarakat Lapor Jika THR Lambat Dibayar
    13 Disperindag Pekanbaru Lakukan Tera Ulang di Dua SPBU
    14 BPBD Pekanbaru Siapkan Personel Antisipasi Kebakaran Lahan
    15 Mudik Lebaran 2024, Tol Bangkinang-Koto Kampar Dibuka
    16 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    17 Udara di Pekanbaru Tidak Sehat, Diskes Minta Warga Pakai Masker
    18 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    19 Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Induk Pekanbaru
    20 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Hari Ini Rp40 Ribu/Kg
    21 Layanan Penukaran Uang di Halaman BI Riau Hari Ini Buka Sampai 27 Maret 2024
    22 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id