Kamis, 18 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Mutilasi Anak dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara, Pria di Inhil Divonis Mati
Jumat, 09-12-2022 - 10:43:14 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi. Pria berusia 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.

Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (8/12/2022) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada pengadilan sedangkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.

“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar hakim membacakan putusan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
“Benar divonis hukuman mati," ujar Haza Putra.

Atas putusan tersebut, kata Haza Pitra, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menyatakan banding.

"Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan,” kata Haza Putra.

Haza Putra menjelaskan bahwa banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.

Sebelumnya, Kamis (3/11/2022), JPU juga menuntut Arharubi dengan hukuman mati. Terdakwa memutilasi anak kandungnya, Fatimah (10), menjadi beberapa bagian.

JPU menjeret terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Di mana, terdakwa beberapa hari sebelum melakukan perbuatannya, mengasah parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa anaknya.

Selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.

Arharubi melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di rumahnya Jalan Provinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022) lalu.

Awalnya terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang.

Dalam kondisi sekarat, Arharubi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.

Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian.

Setelah diselidiki dan ditangkap polisi, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk menjalani observasi selama 14 hari. Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kepada polisi Arharubi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Mutilasi Anak dengan Dalih Agar tak Hidup Sengsara, Pria di Inhil Divonis Mati
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
    02 Disnaker Pekanbaru Sebut Idulfitri Tahun Ini Nihil Pengaduan Pembayaran THR
    03 Pj Walikota Ingatkan OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
    04 Pemko Pekanbaru Tanggung Biaya Domestik Haji
    05 Tunggu Serah Terima, Gedung Riau Creative Hub Diresmikan Mei
    06 DED Sudah Disiapkan, Pemprov Perlebar Jalan Simpang SKA
    07 Pintu Waduk PLTA di Kampar Kembali Dibuka Akibat Curah Hujan Tinggi
    08 Pj Walikota Minta CJH Serius Ikuti Manasik Haji
    09 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    10 Pj Gubri: Pembebasan Lahan Flyover Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti Pekanbaru Diproses
    11 Ratusan ASN dan THL Pemko Pekanbaru Apel Perdana, Pj Wako Soroti Serapan Anggaran
    12 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, 7 Luka Berat
    13 Seperti Anak Sekolah, ASN Pemprov Terlambat Apel Perdana Terkunci di Luar Pagar
    14 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    15 Besok Semua ASN di Pemprov Riau Wajib Ikut Apel Perdana Usai Libur Lebaran
    16 Kapolda Pantau Arus Balik di Riau, Pastikan Mudik-Balik Lancar
    17 Hari Ini Puncak Arus Balik di Terminal BRPS Pekanbaru
    18 Semarak Open House Idul Fitri : 15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako
    19 Pasar Induk Segera Beroperasi, Ini Respon DPRD Pekanbaru
    20 Pj Walikota Pekanbaru Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur Lebaran
    21 Diguyur Hujan Terus Menerus, Titik Api Riau Nihil Hari Ini
    22 Meubeler Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Tiba, Tahun Ajaran Baru Difungsikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id