Kamis, 28 Maret 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Penyidikan Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru Selesai, Polda Riau: Segera P21
Rabu, 30-11-2022 - 09:41:38 WIB
Penyidikan kasus kredit fiktif Bank BJB Cabang Pekanbaru
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jabar dan Banten (BJB) cabang Pekanbaru masih terus didalami, tim penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan bahwa saat ini penyidikan kasus tersebut akan memasuki P21. Di mana berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

"Sudah (selesai). Segera P21," kata Ferry kepada halloriau.com, Rabu (30/11/2022).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kemudian seorang debitur berinisial AB. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus itu. AB berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta pada Juli 2022 lalu.

Terbaru, penyidik juga telah menetapkan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Sekwan DPRD Riau berinisial AG (50) sebagai tersangka.

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam kasus ini AG berperan membantu melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas surat perintah kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"Tersangka menandatangani dan membubuhkan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Akibat perbuatan AG, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Nomor SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif.

"Setelah didalami, akhirnya AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Teddy.

Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, polisi terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta pada Juli 2022 lalu. AB ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.

Berawal dari CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru. Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan, dalam kasus ini melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Penyidikan Kasus Kredit Fiktif Bank BJB Pekanbaru Selesai, Polda Riau: Segera P21
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bapenda Pekanbaru Salurkan Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Falah
    02 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    03 Sekdako Pekanbaru Bahas Kebijakan Keuangan Daerah Bersama DPR RI
    04 Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Apresiasi Warga yang Ikut Tambal Ruas Jalan Rusak
    05 Disperindag Pastikan Tindak Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram di Atas HET
    06 Gunung Marapi Kembali Erupsi Siang Ini, Lontaran Abu Vulkanik Capai 1,5 Km
    07 Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
    08 Lebaran Sebentar Lagi, DPRD Riau Minta Masyarakat Lapor Jika THR Lambat Dibayar
    09 Disperindag Pekanbaru Lakukan Tera Ulang di Dua SPBU
    10 BPBD Pekanbaru Siapkan Personel Antisipasi Kebakaran Lahan
    11 Mudik Lebaran 2024, Tol Bangkinang-Koto Kampar Dibuka
    12 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    13 Udara di Pekanbaru Tidak Sehat, Diskes Minta Warga Pakai Masker
    14 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    15 Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Induk Pekanbaru
    16 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Hari Ini Rp40 Ribu/Kg
    17 Layanan Penukaran Uang di Halaman BI Riau Hari Ini Buka Sampai 27 Maret 2024
    18 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal
    19 Bazar Ramadan di Masjid Annur, Masyarakat Soroti Payung Elektrik Rusak
    20 Safari Ramadhan Pj Walikota, Jamaah Masjid Minta Program Prioritas Terus Berlanjut
    21 116 Titik Panas Terpantau di Sumatra, 79 di Riau
    22 Pj Sekdaprov Riau Serahkan Bantuan di Rokan Hilir
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id