Kamis, 25 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali 17.000 Butir Ekstasi
Sabtu, 01-10-2022 - 10:39:36 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat orang pengedar 17 ribu butir pil ekstasi. Kedua lokasi itu ada di hotel dan perumahan di Jalan Tunas Jaya Kota Pekanbaru. Salah satunya merupakan narapidana Lapas Pekanbaru

"Keempat tersangka ditangkal di dua lokasi yang berbeda. Total ekstasi yang disita sebanyak 17.000 butir," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi, Jumat (30/9).

Budi menjelaskan, keempat tersangka adalah JRD (38), WS (34), RS (42) dan F. Untuk tersangka F, ternyata merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Saat di lokasi pertama, tim menangkap 2 orang dengan barang bukti 4.093 pil ekstasi berikut 200 gram sabu. Lokasinya di hotel Ratu Mayang," ujar Budi.

Sesangkan dari lokasi kedua hasil pengembangan polisi menyita 3,4 kilogram serbuk ekstasi. Tersangkanya 1 orang di perumahan Tunas Jaya.

"Lokasi pertama ada ekstasi 4.093 butir dan 200 gram sabu dari tersangka JRD. Lalu dari WS kita amankan 4 bungkus plastik bening. Besok harinya kami amankan lagi RS, ada serbuk ekstasi 3,4 kg atau kalau dicetak bisa jadi 13 ribu butir," jelasnya.

Tak puas sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat identitas pelaku lakinnya yakni inisial F. Ternyata, F ini merupakan napi Lapas Pekanbaru.

"Kita mendapat nama pengendalinya yakni seorang warga binaan Lapas Pekanbaru. Tersangka F yang memberikan sabu 2 ons kepada WS," tegas Budi, seperti yang dilansir dari mcr.

Sementara Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Riyan Fajri menambahkan para tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Napi inisial F dijemput dari Lapas Pekanbaru untuk diperiksa polisi.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," tegas Fajri. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Napi Lapas Pekanbaru Jadi Pengendali 17.000 Butir Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    02 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    03 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    04 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    05 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    06 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    07 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    08 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    09 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    10 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    11 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    12 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    13 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
    14 Pilwako Pekanbaru, Masyarakat Kota Pekanbaru Jangan Terlibat Politik Uang
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    16 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    17 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    18 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    19 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    20 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    21 Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
    22 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id