Jum'at, 29 Maret 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Kades di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp412 juta
Jumat, 05-08-2022 - 12:11:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Ambon -- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Aru, Maluku berinisial TK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp412 juta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan TK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan di Kejari Aru kemarin.

"Iya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejari Aru pada kamis sore," katanya melalui keterang resmi, Jumat (5/8).

Wahyudi mengatakan seusai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan TK selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Aru.

"TK sudah menginap 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru," ujarnya.

Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemdes Fatlabata menggelontorkan anggaran dana desa tahun 2020 senilai Rp412 juta untuk mendukung program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Namun, terjadi perubahan setelah TK mengalihkan proyek tersebut untuk pembangunan Rumah Pelajar di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Maluku.

Menurut Wahyudi, TK mengaku terpaksa membangun rumah singgah atau rumah pelajar di atas tanah miliknya karena desa tak memiliki lahan.

Proyek bernilai ratusan juta yang bersumber dari dana desa tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

"Sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran dana desa telah cair seratus persen," katanya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyebut dugaan korupsi mencuat setelah Ahli Fisik Dinas PUPR memeriksa proyek tersebut.

Dalam temuan itu, TK mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata tahun 2020 tidak melalui musyawarah, TK juga menitipkan uang pembangunan rumah pelajar kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata yang dibangun dengan menggunakan dana desa tahun 2020 tidak rampung sehingga tidak dapat dipergunakan.

"TK juga tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa dan tidak menyetor dana sisa pembangunan desa," ujarnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cnn)



 
Berita Lainnya :
  • Kades di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp412 juta
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Peringati Nuzulul Quran 1445 H, Pemprov Riau Gelar Tabligh Akbar
    02 Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
    03 2.426 Mahasiswa Ajukan Permohonan Bantuan Beasiswa ke Pemko Pekanbaru
    04 Masa Jabatan Pj Wako Pekanbaru Muflihun Berakhir 23 Mei, Mendagri Minta Pemprov Riau Usulkan 3 Nama
    05 Bapenda Pekanbaru Salurkan Santunan Anak Yatim di Masjid Nurul Falah
    06 Jelang Idulfitri, Pj Gubri Harap Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik
    07 Sekdako Pekanbaru Bahas Kebijakan Keuangan Daerah Bersama DPR RI
    08 Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Apresiasi Warga yang Ikut Tambal Ruas Jalan Rusak
    09 Disperindag Pastikan Tindak Pangkalan Jual Gas Elpiji 3 Kilogram di Atas HET
    10 Gunung Marapi Kembali Erupsi Siang Ini, Lontaran Abu Vulkanik Capai 1,5 Km
    11 Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
    12 Lebaran Sebentar Lagi, DPRD Riau Minta Masyarakat Lapor Jika THR Lambat Dibayar
    13 Disperindag Pekanbaru Lakukan Tera Ulang di Dua SPBU
    14 BPBD Pekanbaru Siapkan Personel Antisipasi Kebakaran Lahan
    15 Mudik Lebaran 2024, Tol Bangkinang-Koto Kampar Dibuka
    16 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    17 Udara di Pekanbaru Tidak Sehat, Diskes Minta Warga Pakai Masker
    18 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    19 Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Induk Pekanbaru
    20 Harga Cabai Merah di Pekanbaru Hari Ini Rp40 Ribu/Kg
    21 Layanan Penukaran Uang di Halaman BI Riau Hari Ini Buka Sampai 27 Maret 2024
    22 Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Lebih Awal
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id