Bupati Kuansing Nonaktif Ingin Sidang Offline, Hakim Langsung Menolak
Selasa, 15-03-2022 - 06:59:54 WIB
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, mengajukan sidang secara offline kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/3/2022). Alasannya untuk memudahkan konfrontir saksi dengan terdakwa.
Permohonan itu disampaikan penasehat hukum terdakwa, Arwin E Siregar dan Dodi Fernando saat sidang dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan.
"Kami serahkan ke Yang Mulia permohonan kami, apakah dikabulkan atau tidak," kata penasehat hukum Andi Putra.
Hakim ketua Dahlan langsung memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Majelis hakim menolak terdakwa Andi Putra yang saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, hadir langsung di ruang sidang.
"Perkara Andi Putra ini bukan perkara rumit untuk dibuktikan apakah terbukti atau tidak dan tidak menyangkut masalah anggaran. Jadi tidak ada tentang audit kerugian keuangan negara, perkara ini simpel," kata Dahlan.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Ia telah dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Sudarso sudah kami periksa juga. Jadi untuk offline kami tidak kabulkan. Tapi kita lihat ke depan, apakah ada kepentingan tertentu sehingga terdakwa harus dihadirkan di persidangan, majelis hakim bisa memerintahkan untuk dihadirkan," jelas Dahlan.
Selain meminta sidang offline, penasehat hukum terdakwa juga juga menyampaikan permohonan agar penahanan Andi Putra dipindahkan ke Pekanbaru. Alasannya agar memudahkan koordinasi dengan terdakwa. Misalnya seperti masalah surat kuasa.
"Kami bermusyawarah karena ini hak sepenuhnya majelis hakim. Kami belum bisa menentukan sikap sekarang tapi surat permohonan sudah sampai ke majelis hakim, nanti akan kami berikan pendapat, apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak. Akan kami pertimbangkan," pungkas Dahlan.(clc)
Komentar Anda :