Jum'at, 26 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Tersangka di Polda Riau, Misri Hasanto Kembali Sandang Status Tersangka di Kejari Kepulauan Meranti
Rabu, 09-02-2022 - 07:54:52 WIB

TERKAIT:
   
 

SELATPANJANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Misri Hasanto kembali menyandang status tersangka. Kali ini, status tersebut disematkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Misri menjadi tersangka dugaan korupsi penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk Kegiatan Rapid Test berbayar pada KPU dan Bawaslu dalam Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perkara itu disinyalir timbul kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.

"Sudah gelar (perkara)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Hamiko, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan Hamiko, gelar perkara itu dipimpin Kajari Kepulauan Meranti dan diikuti oleh Tim Penyidik. Hasilnya, penyidik menetapkan Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan status Tersangka atas nama MH selaku Kepala Dinas Kesehatan (nonaktif)," lanjut Jaksa yang akrab disapa Miko itu.

Lanjut dia, Misri Hasanto diduga melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo Pasal 18, jo Pasal 10 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya itu, disinyalir timbul kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta," pungkas Miko.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti pada Kamis (13/1/2022) kemarin.

Dalam penyidikan tersebut, pihak Kejari pun telah menyita ribuan alat rapid diagnostic test antibody di Kantor Diskes Kepulauan Meranti. Terdapat dua merek alat rapid dalam penyitaan itu yakni, Whole Power sebanyak 560 unit dan Promeds Diagnostic 1.120 unit.

Disitu penyidik telah mengantongi identitas tersangka utama atau dalang dari dugaan korupsi tersebut. Ketika kasus ini mencuat, dr Misri Hasanto berposisi sebagai kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti.

Nama Misri pun berpotensi kuat mengarah ke status tersangka. Apalagi dia yang bertanggung jawab atas semua alat rapid yang didistribusikan oleh KKP Kelas II Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejari Meranti menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana. Hasil pendapatannya tidak jelas alias tidak masuk ke kas daerah setempat.

Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar disinyalir palsu.

Seperti yang diketahui, dalam kasus berbeda Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto pada 17 September 2021 lalu.(hrc)



 
Berita Lainnya :
  • Tersangka di Polda Riau, Misri Hasanto Kembali Sandang Status Tersangka di Kejari Kepulauan Meranti
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
    02 Pemko Apresiasi Halal Bihalal yang Digelar Polres Pekanbaru
    03 Musim Hujan Diprakirakan Berlangsung Sampai Akhir April
    04 Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
    05 Artis Ibukota Bakal Meriahkan Malam Puncak Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru
    06 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28
    07 Ketua DWP Pekanbaru Ajak Pengurus dan Anggota Jaga Kekompakan
    08 Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
    09 Kondisi JPO di Sudirman Pekanbaru Memprihatinkan, Bahayakan Pejalan Kaki
    10 Disdik Pekanbaru Imbau Kegiatan Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana
    11 Drainase Jalan Arifin Ahmad Dikeruk, Muflihun : Banyak Sampah Penyebab Banjir
    12 Pj Wali Kota Pekanbaru dan Sekda Ingin Insentif ASN Pulih
    13 Debit Air Turun, Hari Ini PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu Waduk
    14 Pemko Pekanbaru Gesa Penyerahan Aset Jalan ke Provinsi
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Ajak Warga Manfaatkan Program Doctor On Call dan JKPB
    16 Pj Wali Kota Pekanbaru Perjuangkan Tukin ASN Sejak 2 Tahun Terakhir
    17 Disperindag Pekanbaru Awasi Pangkalan Gas Elpiji 'Nakal'
    18 Tahapan PPDB SMPN di Kota Pekanbaru Berlangsung Juli 2024
    19 Pj Walikota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    20 Harga Kebutuhan Pokok Normal, DKP Pekanbaru Hentikan Gerakan Pangan Murah
    21 Pj Sekda Harap MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau Berjalan Sukses dan Lancar
    22 Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id