Sabtu, 20 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang
Rabu, 24-05-2023 - 09:06:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Surya Darmawan, dinilai bersalah telah melakukan perbuatan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) tahap III di RSUD Bangkinang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Surya Darmawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Surya Darmawan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Kiagus Toni Azwarani selaku Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen, dituntut 7 tahun penjara.

Seorang jaksa yang menjadi bagian dari Tim JPU, Hendri Junaidi, membenarkan perihal telah digelarnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut.

Ia membeberkan, tuntutan penjara 9 tahun terhadap Surya Darmawan, juga disertai dengan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Surya Darmawan turut dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.479.539.044,14.

"Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti," ucap Hendri, Senin (22/5/2023).

"Jika Surya Darmawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh dia.

Sama dengan Surya Darmawan, terdakwa Ki Agus juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau diganti kurungan 5 bulan penjara.

Hendri menambahkan, pada hari ini, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Surya Darmawan dan Kiagus sama-sama sempat menjadi buronan. Surya Darmawan menyerahkan diri pada Oktober 2022 lalu setelah 8 bulan buron dan Kiagus yang merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen, diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Selain mereka berdua, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke persidangan.

Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini, seperti yang dilansir dari tribunnews. (*)



 
Berita Lainnya :
  • Mantan Ketua KONI Kampar Dituntut 9 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pj Wali Kota Pekanbaru Lepas 71 Kafilah MTQ, Harus Juara Umum Tahun Ini
    02 Diguyur Hujan Deras 1 Jam, Jalan Soebrantas Banjir dan Macet Panjang
    03 Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
    04 Senin Kembali Masuk Sekolah, Disdik Pekanbaru Minta Guru Tak Tambah Libur Lebaran
    05 PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
    06 Arus Mudik dan Balik Lebaran, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Mencapai 157.480 Orang
    07 Angka Stunting di Pekanbaru Turun, Pj Wako Minta OPD Saling Bersinergi
    08 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
    09 Disnaker Pekanbaru Sebut Idulfitri Tahun Ini Nihil Pengaduan Pembayaran THR
    10 Pj Walikota Ingatkan OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
    11 Pemko Pekanbaru Tanggung Biaya Domestik Haji
    12 Tunggu Serah Terima, Gedung Riau Creative Hub Diresmikan Mei
    13 DED Sudah Disiapkan, Pemprov Perlebar Jalan Simpang SKA
    14 Pintu Waduk PLTA di Kampar Kembali Dibuka Akibat Curah Hujan Tinggi
    15 Pj Walikota Minta CJH Serius Ikuti Manasik Haji
    16 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    17 Pj Gubri: Pembebasan Lahan Flyover Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti Pekanbaru Diproses
    18 Ratusan ASN dan THL Pemko Pekanbaru Apel Perdana, Pj Wako Soroti Serapan Anggaran
    19 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, 7 Luka Berat
    20 Seperti Anak Sekolah, ASN Pemprov Terlambat Apel Perdana Terkunci di Luar Pagar
    21 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    22 Besok Semua ASN di Pemprov Riau Wajib Ikut Apel Perdana Usai Libur Lebaran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id