Kamis, 18 April 2024 | Jam Digital
Home Ekonomi Politik Nasional Regional Hukum Lifestyle Internasional Sport Hiburan Travel Indeks
Follow Us ON :
 
Penerapan PPKM Level 4
Mal di Pekanbaru Mulai Tutup, Bagaimana Nasib Karyawan?
Senin, 26-07-2021 - 09:52:56 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Mulai hari ini, Senin (26/7/2021), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru sudah mulai diterapkan. Salah satu poin yang ada dalam aturan tersebut adalah pusat perbelanjaan, kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok, harus tutup.

Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi kepada CAKAPLAH.com mengatakan, mulai hari ini Mal Pekanbaru sudah tutup kecuali supermarket dan tenant makanan dan minuman.

"Untuk tenant makanan dan minuman juga harus take away, tidak boleh makan di tempat," ujar Riza Budi, Senin (26/7/2021).

Ia mengatakan, selama penerapan PPKM level 4 ini, karyawan dirumahkan terlebih dahulu.

"Dan bagaimana soal penggajian untuk karyawan yang dirumahkan, kita masih bahas di internal. Karena memang selama pandemi ini pusat-pusat perbelanjaan sangat terdampak, yang tentunya sangat berpengaruh terhadao cashflownya kita," cakapnya.

Ia berharap semoga ini PPKM terakhir yang diterapkan dan kedepannya tidak ada lagi penutupan pusat-pusat perbelanjaan. Karena dari segi penerapan Prokes, pusat-pusat perbelanjaan telah menerapkannya secara ketat.

"Selain itu, kami juga berharap dengan kondisi seperti ini pemerintah bisa memberikan relaksasi-relaksasi bagi pusat-pusat perbelanjaan,seperti perpajakan, retribusi-retribusi termasuk PLN," harapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran Nomor 15/SE/SATGAS/2021 terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

PPKM Mikro level 4 ini berlaku mulai tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2021. Pekanbaru menerapkan PPKM Mikro level 4 berbarengan dengan puluhan kabupaten kota di Indonesia.

Berikut isi poin di dalam surat edaran tersebut:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From Home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti Keuangan dan Perbankan, Sistem pembayaran, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non penanganan karantina COVID-19, Industri Orientasi Ekspor, Sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO);

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 Peesen; dan

d. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maximal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/ Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;

4. Pelaksanaan Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, kecuali akses ke apotek/toko, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan Restaurant yang melayani delivery order/take away ;

6. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari di izinkan dibuka s/d pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

7. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat s/d pukul 21.00 WIB;

8. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat;

9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjama’ah atau yang diikuti banyak jama’ah selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat Hiburan umum (klub malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Futsal, Warnet/PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

11. Kegiatan Sosial kemasyarakatan, Politik, Seni, Budaya, olahraga, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level IV;

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi pesawat harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 , untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam provinsi Riau menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1;

14. Pengaturan Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW agar dilakukan pengetatan dengan mengaktifkan siskamling dan jam malam serta mengatur buka tutup akses masuk ke lingkungan setelah pukul 20.00 WIB;

15. Bagi Hotel/Wisma/Homestay dalam menerima tamu wajib mensyaratkan bebas COVID-19 dan untuk hotel yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;

16. Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112.(clc)



 
Berita Lainnya :
  • Mal di Pekanbaru Mulai Tutup, Bagaimana Nasib Karyawan?
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
    02 Disnaker Pekanbaru Sebut Idulfitri Tahun Ini Nihil Pengaduan Pembayaran THR
    03 Pj Walikota Ingatkan OPD Tingkatkan Realisasi Anggaran
    04 Pemko Pekanbaru Tanggung Biaya Domestik Haji
    05 Tunggu Serah Terima, Gedung Riau Creative Hub Diresmikan Mei
    06 DED Sudah Disiapkan, Pemprov Perlebar Jalan Simpang SKA
    07 Pintu Waduk PLTA di Kampar Kembali Dibuka Akibat Curah Hujan Tinggi
    08 Pj Walikota Minta CJH Serius Ikuti Manasik Haji
    09 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    10 Pj Gubri: Pembebasan Lahan Flyover Simpang HR Soebrantas-Garuda Sakti Pekanbaru Diproses
    11 Ratusan ASN dan THL Pemko Pekanbaru Apel Perdana, Pj Wako Soroti Serapan Anggaran
    12 1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS di Sumbar, 7 Luka Berat
    13 Seperti Anak Sekolah, ASN Pemprov Terlambat Apel Perdana Terkunci di Luar Pagar
    14 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    15 Besok Semua ASN di Pemprov Riau Wajib Ikut Apel Perdana Usai Libur Lebaran
    16 Kapolda Pantau Arus Balik di Riau, Pastikan Mudik-Balik Lancar
    17 Hari Ini Puncak Arus Balik di Terminal BRPS Pekanbaru
    18 Semarak Open House Idul Fitri : 15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako
    19 Pasar Induk Segera Beroperasi, Ini Respon DPRD Pekanbaru
    20 Pj Walikota Pekanbaru Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur Lebaran
    21 Diguyur Hujan Terus Menerus, Titik Api Riau Nihil Hari Ini
    22 Meubeler Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Tiba, Tahun Ajaran Baru Difungsikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © sinarnews.co.id